Bawaslu Kota Cirebon Rilis 12 Indikator Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon rilis Pengawasan dan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak di Kota Cirebon tahun 2024.

Dengan tema Sareng-Sareng Ngawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024”, kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Prima, Kota Cirebon, Senin (12/8/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan, lanching Pengawasan dan Pemetaan Kerawanan itu merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kota Cirebon, untuk melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

Fajri melanjutkan, ada lima isu terkait kerawanan pemilihan serentak tahun 2024. Pertama, otoritas penyelenggara pemilu atau pemilihan. Kedua, penyelenggara negara. Ketiga, hak memilih, keempat ajudikasi dan keberatan, serta kelima pelaksanaan pemungutan suara.

“Dari lima isu kerawanan dalam pemilihan serentak itu, terdapat 12 indikator,” ujar Fajri.

12 indikator tersebut yaitu, Keputusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, pemilih ganda dalam daftar pemilih dan pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Selanjutnya, penduduk potensial memilih, tetapi tidak memiliki KTP-elektronik, gugatan hasil pemilu/pilkada, sengketa proses pemilu/pilkada, dan rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara.

Kemudian, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, dan pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan dua persen.

Dari hasil penyusunan pemetaan kerawanan itu, Bawaslu sudah menyusun langkah-langkah upaya pencegahan. Pihaknya memprioritaskan pada upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Kami berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 nanti, kami bisa meminimalisasi seluruh potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat terjadi di setiap tahapan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran Tak Hambat Tugas dan Kinerja Bawaslu Kota Cirebon

Komentar