Bareskrim Mabes Polri Akan Panggil Facebook Indonesia

Citrust.id – Sudah hampir dua minggu berlalu sejak diketahui bahwa pengguna Facebook di Indonesia turut dicuri oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica. Perwakilan Facebook Indonesia akan dipanggil oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim berkaitan dengan kebocoran data pengguna FB, Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasito.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) masih akan melihat perkembangannya untuk mempertimbangkan apakah kemudian Facebook masih beroperasi sesuai dengan tatanan budaya dan etika di Indonesia atau tidak. “Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah Facebook masih akan beroperasi sebagai pengatur. Maka pertimbangan yang akan dilakukan tersebut dilihat bahwa sejauh FB memenuhi standar yang berlaku berkaitan dengan kebudayaan dan etika yang sudah tertanam oleh bangsa ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal (18/04/2018) diwartakan Detik.

Sebelumnya diketahui Agar tidak terjadi seperti kasus kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica, Pemerintahan Indonesia melalui Kemenkominfo mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP I) kepada Facebook pada tanggal 5 April 2018.

Pihak Facebook menjawab dengan surat jawaban resmi atas tiga surat yang telah dikirimkan oleh Kemenkominfo, akan tetapi pemerintah melihat bahwa jawaban yang diberikan oleh facebook masih kurang memadai dan detail mengenai data yang diminta. Oleh karena itu, Kemenkominfo memberikan Surat Peringatan kedua (SP II) kepada Facebook atas data penyalagunaan pribadi oleh pihak ketiga.” kita sudah peringati kembali melalui SP II kepada Facebook Indonesia untuk segera menyerahkan atau mengkonfirmasi juga penjelasan mengenai penyalaguaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan flatform Facebook,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed