Banyak Oknum Pegawai Kena OTT, Dewan Salahkan Perda tak Relavan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon menyayangkan banyaknya oknum pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon yang tertangkap tangan oleh tim saber pungli. Hal itu dianggap, karena peraturan daerah tentang retribusi sudah tidak relevan lagi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih mengatakan di dalam Perda retribusi seringkali terdapat pungutan retribusi yang nilainya dilegalkan, tapi justru nilainya sangat rendah.

Bahkan, pungutan retribusi di rumah potong hewan hanya dikenakan Rp 50,- perhewan, padahal sesuai realita saat ini harusnya retribusi tersebut dinaikkan.

Hal ini justru menimbulkan pungutan liar yang tidak sesuai dengan Perda retribusi yang telah ditetapkan. Untuk itu, DPRD berencana mendorong tiap Perda terkait retribusi untuk direvisi.

Kabupaten Cirebon setidaknya memiliki 10 jenis Perda terkait retribusi. Di antaranya Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Penganggaran dan Retribusi Perijinan Tertentu.

Juga, Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Perda No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan.

“Makanya beberapa waktu lalu, kita panggil organisasi perangkat daerah penghasil pendapatan asli daerah. Kita ingin sinkronkan terkait beberapa Perda tentang retribusi yang memang sudah harus direvisi,” katanya.

Supaya, katanya disesuaikan dengan realita yang ada, sehingga meminimalisasi pungli di lapangan. Retribusi yang diambil, kata Yuningsih memang tidak sesuai realita.

“Contoh, untuk parkir motor di Perdanya hanya Rp 500, padahal kan sebenarnya petugas memungut Rp 1 ribu, makanya kita harus melegalkan Rp 1 ribu tersebut, melalui revisi perda retribusi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Yuningsih mengaku prihatin melihat beberapa petugas di lapangan yang terkena operasi tangkap tangan, padahal barang bukti yang disita tim saber pungli sebenarnya tidak seberapa.

BACA JUGA:  Sastra dan Pengalaman Saya (3)

Dalam pemanggilan terhadap OPD penghasil PAD, diketahui terdapat beberapa OPD yang memproyeksikan pendapatan di 2017 yang cukup rendah.

Yuningsih mencontohkan Dinas Bina Marga yang memiliki proyeksi PAD di 2016 sebesar Rp 900 juta, namun setelah dinas ini dileburkan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menyatu dengan beberapa dinas lain malah menurun.

“Seperti Pemberdayaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) justru pendapatannya merosot menjadi Rp 750 juta,” tadasnya.

Menurutnya, melihat kondisi yang ada, sumbangan PAD bagi APBD hanya mencapai 15 persen saja. Padahal, idealnya sumbangan PAD Kabupaten Cirebon bagi APBD harus mencapai 25 persen.

“Pendapatan benar-benar harus dimaksimalkan, salah satunya ya bisa kita lakukan melalui revisi Perda retribusi. Selain bisa meminimalkan pungli di lapangan, revisi perda retribusi juga bisa memaksimalkan pendapatan,” jelasnya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *