Bantu Pemulihan Ekonomi, Imigrasi Cirebon Tingkatkan Inovasi

  • Bagikan
Bantu Pemulihan Ekonomi, Imigrasi Cirebon Tingkatkan Inovasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tingkatkan inovasi dalam upaya bantu pemulihan ekonomi Indonesia. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tingkatkan inovasi dalam upaya bantu pemulihan ekonomi Indonesia. Hal itu selaras dengan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, NR Pujiastuti, mengemukakan hal tersebut usai memimpin apel Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kamis (26/1/23), di halaman kantor setempat.

“Kami berharap, pelayanan di Imigrasi Cirebon makin baik dan meningkat, untuk bantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar NR Pujiastuti.

Puji mengatakan, inovasi yang ada di Imigrasi antara lain, Second Home Visa dan Golden Visa. Pelayanan itu untuk memberikan kemudahan dalam menarik investor dan wisatawan asing.

“Inovasi ini bertujuan menarik dan mempermudah investor dan wisatawan asing,” jelas NR Pujiastuti.

Ia melanjutkan, dalam memeriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, pihaknya menyelenggarakan sejumlah kegiata. Mulai dari pelayanan paspor simpatik, Eazy Paspor, donor darah, dan tabur bunga di TMP Ismail Saleh.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam sambutannya di Hari Bhakti Imigrasi ke-73 mengatakan, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai pendorong kemajuan ekonomi bangsa.

“Imigrasi harus selalu mengembangkan berbagai inovasi serta penerapan berbagai kebijakan yang kiranya dapat mengakselerasi percepatan roda ekonomi,” ujarnya.

Sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Imigrasi harus memberikan berbagai kemudahan untuk menarik investor-investor asing melalui program Golden Visa. Di samping itu, memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan melalui sistem yang sudah terkoneksi dan terintegrasi secara luas.

Fungsi Imigrasi di bidang penegakan hukum akan beriringan dengan fungsi pelayanan dan tidak akan saling bertentangan. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat merupakan bentuk tertinggi dalam pelayanan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan tidak merasakan diskriminasi. (Haris)

BACA JUGA:  Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia yang Overstay dan Konsumsi Narkoba
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *