Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia yang Overstay dan Konsumsi Narkoba

Citrust.id – Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melebihi batas izin tinggal (overstay) dan mengkonsumsi narkoba.

WNA asal Malaysia yang Imigrasi Cirebon amankan tersebut bernama M Rizal bin Ilias (MR). Penangkapan tersebut berawal saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon mendapati adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian batas izin tinggal.

WNA tersebut sedang berada di kamar salah satu hotel di Cirebon. Setelah melakukan pengeledahan, Tim Inteldakim menemukan MR berada di dalam kamar 105.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, WNA asal Malaysia, M Rizal bin Ilias, melanggar UU Keimigrasian Pasal 119 Ayat (1) UU No.6/2011. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“WNA ini sudah melebih batas izin tinggal selama 6 tahun 3 bulan 12 hari. Ia pemegang bebas visa kunjungan 30 hari dan tidak dapat diperpanjang,” ucapnya, Rabu (1/2/2023).

Selain melanggar UU Keimigrasian, M Rizal juga engkomsumsi narkotika jenis sabu saat berada di dalam kamar hotel. Petugas menemukan sisa pakai sabu seberat 0,02 gram dan alat hisap sabu.

“Setelah tes urine, hasilnya positif menggunakan methamphetamine. Hasil pemeriksaan sementara, MR adalah pengguna aktifbyang membeli narkoba secara online,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, NR Pujiastuti, mengatakan, sampai saat ini, paspor asli milik MR belum ditemukan. Pihaknya telah bersurat ke kedutaan besar Malaysia di Jakarta pada 25 Januari 2023. Pihak kedutaan telah mengkonfirmasi secara resmi melalui surat, bahwa MR adalah warga negara Malaysia.

“Meski paspor asli MR belum ditemukan, Kedubes Malaysia sudah membenarkan, bahwa MR adalah warganya. Terakhir kali tiba di Indonesia pada 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. MR telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari,” tandas NR Pujiastuti. (Haris)

BACA JUGA:  Keperluan Autopsi, Polisi Akan Bongkar Makam Korban Pembunuhan di PT. Bhineka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *