Ilustrasi
CIREBON (CT) – Masalah dwi kewarganegaraan yang menimpa Arcandra Tahar tengah menjadi sorotan. Bahkan, akibat hal tersebut ia telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Tak cukup sampai disitu, Arcandra Tahar kabarnya kini juga berstatus tak memiliki negara. Pasalnya beberapa waktu yang lalu ia diketahui telah mengembalikan paspor Amerika Serikat yang dipegangnya.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menjelaskan, bahwa jika status WNI seseorang bisa hilang saat ia menjadi warga negara lain. Namun, saat Arcandra menerima posisi sebagai menteri di Indonesia, maka statusnya sebagai warga negara AS juga hilang. Dalam aturan di AS, seseorang akan kehilangan kewarganegaraan saat ia menjadi pejabat di negara lain.
Menurut Hikmahanto, kasus yang menimpa Arcandra ini sangat rumit dan langka. Pemerintah harus menangani masalah ini dengan bijak dan mencari solusi yang terbaik. (Net/CT)