Aparat yang Bisnis Narkoba dengan Freddy Budiman Telah Dipecat?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Sebelum dieksekusi mati, sebelumnya operator berskala besar narkotika Freddy Budiman membeberkan sejumlah nama-nama pejabat BNN dan Polri yang terlibat bisnis narkoba dengannya kepada Ketua Koordinator Kontras Haris Azhar. Bahkan dalam kasus pada tahun 2012, terungkap Freddy juga pernah terlibat bisnis narkotika dengan 2 anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabarnya kedua anggota tersebut adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram, yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy.

Terkait keterlibatan dua anggota tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa keduanya telah dipecat dari institusi Polri.

Pada saat itu, kedua anggota tersebut diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas penjualan barang bukti sabu senilai Rp140 juta tersebut.

Kedua anggota tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012. Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara, dan Freddy dihukum 9,5 tahun penjara. (Net/CT)

BACA JUGA:  BNN Lakukan Investigasi Internal untuk Buktikan Pleidoi Freddy Budiman?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *