oleh

Angka Perceraian PNS Kota Cirebon Tahun 2015 Meningkat

CIREBON (CT) – Angka perceraian PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2015 meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawaty, Senin (04/01).

“Pada 2014 ada 27 PNS, sedangkan di tahun 2015, jumlah angka perceraian mencapai 31 orang dengan rincian 19 orang berupa SK izin perceraian, 6 orang berupa surat keterangan cerai, dan 6 orang lagi dalam proses,” ujarnya.

Setia Herawaty menambahkan, untuk para PNS ini mempunyai kewajiban untuk meminta izin perkawinan maupun perceraian kepada BK Diklat karena berhubungan dengan anggaran. Jika PNS yang ingin melakukan perkawinan maupun perceraian yang tidak meminta izin, maka akan dikenakan sanksi.

“Berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, jika tidak meminta izin akan dikenakan sanksi,” kata Hesti, sapaan akrabnya.

PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, demikian juga bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda jika ingin menikah lagi. Karena pemberitahuan tersebut berkaitan dengan masalah gaji dan pembuatan kartu suami dan kartu istri.

“Selain itu, PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan diajukan secara tertulis, serta dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian,” paparnya. (M. Iskandar)

Komentar