Andy Mulya Mengaku Sangat Kecewa, Perda Miras Tidak Ditaati Banyak Tempat Hiburan

CIREBON (CT) – Ketua Ormas Islam Aliansi Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Almanar) menyesalkan masih banyaknya miras yang beredar di Kota Cirebon, Senin (22/12).

Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Cirebon yang masih menjual minuman keras. Padahal, sesuai Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol, semua pihak termasuk tempat hiburan tidak diperbolehkan menjual miras dengan kadar alkohol lebih dari 0%.

Temuannya ini didapat Almanar, saat merazia dan menyisir sejumlah tempat karaoke dan mangkalnya Pekerja Seks Komersial (PSK), Sabtu (20/12) malam hingga Minggu (21/12) dini hari. Mereka yang melakukan konvoi dengan iring-iringan motor pun mendatangi satu per satu tempat karaoke yang dicurigai masih menjual miras dan menyediakan pemandu lagu (PL).

Diantaranya tempat hiburan yang didatangi berada di Jalan Raya Kalijaga, Mundu Pesisir, Jalan Ahmad Yani, Gronggong, Jalan Brigjen Dharsono, dan Kedawung. Beberapa diantaranya kedapatan masih menyediakan miras dan PL, sehingga ormas mengingatkan pengelola agar menyetop miras dan PL.

Ketua Aliansi Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Almanar), Andy Mulya mengaku kecewa Perda Antimiras tidak ditaati warga Kota Cirebon. Padahal, kata dia, Perda sudah diberlakukan sejak akhir tahun lalu. Dia pun meminta pihak terkait agar lebih tegas lagi melarang peredaran, penjualan, dan konsumsi miras di Kota Cirebon.

“Padahal sudah jelas di negara ini mempunyai aturan-aturan hukum dan aturan-aturan agama yang membahas tentang miras dan penjualannya. Namun hingga saat ini sejumlah tempat hiburan malam masih banyak yang berani menjual miras dan menawarkan PL dengan maksud dan tujuan tertentu. Meski begitu kami dari Almanar tidak takut dengan ancaman-ancaman dari berbagai pihak yang melanggar adanya razia miras,” ucap andi mulya, Minggu (21/12). (CT-104/105)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *