Citrust.id – Polres Majalengka menyita puluhan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi. Sasaran razia tersebut adalah peredaran minuman beralkohol tanpa izin di warung atau toko jamu.
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi, menyebutkan, sebanyak 62 botol miras ditemukan di toko jamu milik AD (29) dan DM (24). Mereka mengakui menjual miras tanpa izin pemerintah atau pihak yang berwenang.
“Cipta kondisi dengan sasaran perederan mihol ini untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan. Kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” ungkapnya, Selasa (9/6).
AKP Kustadi menambahkan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan 62 botol miras. Terdiri dari 28 botol Asoka, 8 botol bir putih besar, 2 botol Anggur Merah, 2 botol bir hitam, 11 botol arak besar dan 11 botol arak kecil.
“Miras tersebut disita dan diamankan di Polsek Majalengka Kota,” tandasnya. (Abduh)
Komentar