Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Tolak Pengesahan RUU KUHP

Citrust.id – Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menunda pengesahan RUU KUHP. Meski demikian, penundaan tersebut bukan berarti pembatalan.

Sejumlah pasal dalam RUU KUHP sangat berpotensi mengekang pers dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial. RUU tersebut dapat mencederai kebebasan pers, berekspresi dan berpendapat.

Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning meluruk DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9). Mereka mendesak pemerintah dan wakil rakyat membatalkan pengesahan RUU KUHP.

Selain membatalkan RUU KUHP, para jurnalis juga mendesak eksekutif, legilstatif, dan yudikatif serta TNI-Polri, mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi atau menyelesaikan permasalahan yang menyangkut pers. (Haris)

BACA JUGA:  Minta Uang Kiriman Istri, Suami Tega Aniaya Ibu Kandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *