Amnesty Internasional Indonesia Mendesak Pemerintah Untuk Tinjau Kembali Eksekusi Mati

Citrust.id – Hukuman Mati yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan-keputusan hukum berkaitan dengan banyak para pelaku-pelaku pengedar narkoba yang dieksekusi tidak menjadi efek jera, oleh karenanya untuk dapat meninjau kembali atau memberlakukan meratorium terkait hukuman mati.

“Hukuman mati tidak menjadi efek jera terutama bagi para pelaku kasus narkotik, akan tetapi kasus narkoba semakin meningkat. Data yang dihimpun oleh Amnesty Internasional Indonesia tercatat pada tahun 2016 kasus mengekseskusi 4 orang kasus narkoba akan tetapi kenyataannya kasus narkoba malah meningkat menjadi 807 di tahun yang sama dari 638 pada tahun 2015. Dan kasus berkaitan dengan narkoba malah bertambah ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau lebih tinggi seperti yang tercatat ditahun sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (12/04/2018) diwartakan tribun.

Lanjutnya lagi, melihat itu serta di tahun 2017 tidak menjatuhkan hukumam mati atau mengekseskusi mati seseorang baik itu dari dalam negeri Indonesia sendiri atau luar negeri, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk meninjau ulang pelaksanaan eksekusi mati tersebut dengan menetapkan meratorium. Penting sekali hal ini dilakukan, sehingga Indonesia dapat menghindari tuduhan internasional berkaitan dengan sikap ganda. Ada dua hal juga mengapa meratorium ini perlu dilakukan, pertama untuk menghindari tuduhan seperti saat memperjuangkan warga Indonesia yang akan dieksekusi diperjuangkan dan kedua ada masalah serius dengan sistem peradilan sehingga memunculkan keputusan-keputusan yang tidak adil akan tetapi keputusan eksekusi sudah dilakukan. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed