Aktivitas Reklamasi oleh PT Gamatara Transocean Shipyard, Siapa yang Bertanggung Jawab?

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Menyoal aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Gamatara Transocean Shipyard, di tengah Rencana Induk Pelabuhahan (RIP) yang belum rampung, Kabid Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan menyarankan untuk melihat status perusahaan tersebut di RIP yang lama.

“Di rencana Induk Pelabuhan yang lama, PT Gamatara itu tidak masuk dalam rancangan, tapi di Rencana Induk Pelabuhan yang sedang dibahas sekarang statusnya sudah diakomodir,” ujarnya.

Ia juga memperlihatkan Rencana Induk Pelabuhan yang tertera pada tahun 2007, dimana tidak ada peruntukan ruang bagi PT Gamatara. “Sebenarnya ini kasus lama, saya tidak mengetahui bagaimana kementerian memberikan izin saat itu,” ujarnya.

Menyadari hal itu, lanjut Arif, pihaknya mempertegas ketidakmampuan dalam menindak aktivitas reklamasi oleh PT Gamatara di tengah Rencana Induk Pelabuhan yang belum rampung tersebut, lantaran wilayah perairan tidak masuk dalam wewenang pemerintah kota. (Roy)

BACA JUGA:  Bappeda Klaim Pengangguran Tinggi di Kota Cirebon Akibat SDM Lemah, Benarkah?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *