Citrust.id – Selesainya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan belum ditindaklanjuti dengan aturan resmi pemerintah setempat.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, meminta bupati segera mengeluarkan kepastian aturan terkait kegiatan masyarakat.
Pihaknya meminta bupati segera mengeluarkan aturan tentang kegiatan apa saja yang bebas dilakukan masyarakat dan kegiatan apa yang akan tetap dipantau atau diawasi.
“Masyarakat butuh kepastian agar bisa berkegiatan dengan tenang. Mereka sudah menunggu terlalu lama untuk bisa berkegiatan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, pihaknya baru akan membahas dengan stakeholder terkait malam ini.
“Nanti malam, saya akan rapat dengan Tim Gugus Tugas. Setelah pencabutan PSBB, ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Medium (PSBM). Ada juga New Normal dan sebagainya,” sebutnya, Senin (29/6).
Dikatakan Acep, saat ini, Kuningan sudah masuk zona hijau. PDP dan OTG nol kasus. Ia berharap ODP juga segera selesai.
“Dengan kondisi tersebut, kami akan membahas kelonggaran aktivitas warga. Protokol kesehatan tetap ditekankan,” ucapnya.
Acep juga mengizinkan pelaksanaan hajatan di masyarakat dengan jumlah undangan yang hadir dibatasi.
“Boleh saja, tapi jumlah undangan yang hadir dibatasi. Maksimal 300 orang atau waktu kehadiran undangan dijadwal,” ungkapnya.
Meski membolehkan pelaksanaan hajatan, Acep masih melarang acara hiburan hingga malam hari. Hajatan yang menampilkan musik dan mengundang kerumunan masyarakat hingga berjoget di panggung juga masih dilarang.
“Kami masih dalam masa prihatin dengan adanya pandemi ini,” pungkasnya. (Andin)