Mutasi Dianggap Kepentingan Penguasa Seorang PNS Mengadu ke Dewan

Kuningantrust.com – Menanggapi mutasi atau rotasi yang dilaksanakan pada akhir tahun 2016 di lingkup pemerintah daerah, Kabupaten Kuningan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, MS mengadu ke wakil rakyat di gedung DPRD Kuningan.

Menurutnya yang diterima oleh Ketua Komisi I, Nuzul Rachdy mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi yang dilaksanana di hotel Tirta Sanita beberap hari lalu, dinilai kental dengan kepentingan pengusa.

“Mutasi ini, menurut saya kental dengan kepentingan penguasa. Kenapa yang lain bisa balik lagi ke posisi ke sana, tapi kenapa saya tidak bisa. Jadi saya datang ke dewan mengadu soal ini sebagai masyarakat,” katanya.

Dimana sebelumnya, pada malam tadi ia telah memberikan surat pengunduran jabatan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama di pendopo terkait mutasi tersebut.

“Saya sudah mengajukan pengunduran dari jabatan ke Bupati tadi malam ke pendopo dan diterima oleh pak Acep. Alasan saya, karena bukan besik di jabatan yang di Dishub. Saya sudah kembali menjadi staff dinas pendidikan saja, nanti ya tergantung pimpinan di dinas saja. Karena kan besik saya adalah Sarjana Pendidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Nuzul Rachdy yang didampingi oleh beberapa anggota dewan lainnya,  terlepas dari persoalan MS, pelaksanaan mutasi beberapa hari lalu dinilai tidak dilakukan dengan baik.

“Saya melihat itu manajemen mutasi yang tidak baik. Dimana sebelumnya mutasi bocor kemana mana. Pasca mutasi ada controversial, misalnya ada guru yang diangkat jadi struktural, padahal disisi lain kita kekurangan guru, disisi lain diangkat menjadi structural,” katanya.

Sementara itu Anggota Komisi I, Rudy O’ang menambahkan, melihat kejadian rotasi ini, Komisi I melayangkan surat ke BKD selaku sekretaris baperjakat, meminta hasil assisment yang akan dikaji secara internal dahulu.

Merujuk pada undang-undang pasal 57 nomor 3 tahun 2003 tentang pemerintahann daerah, penyelenggara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD.

“Kalau UU ini tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, ya kami juga memahami. Tapi kalau merujuk pada pasal 57 seharusnya kita juga tahu, soal rotasi ini,” jelasnya.  (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *