TATIB Paripurna AKD DPRD Kota Cirebon Sebatas Formalitas?

CIREBON (CT) – Meski Rapat Paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan dilaksanakan hari ini, Kamis (28/07), mengacu pada Peraturan DPRD Kota Cirebon No.1 Tahun 2014 tentang Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, namun ditenggarai hanya sekedar formalitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komisi C, Sumardi. Dirinya membenarkan bila rapat paripurna AKD nanti, sekalipun akan mengacu pada tata tertib (TATIB), namun ketua komisi sudah ditetapkan terlebih dahulu.

“Benar, Paripurna AKD akan mengacu pada TATIB, tapi untuk siapa-siapanya yang dipilih itu sudah ditetapkan sebelumnya. Kita tinggal memilih saja,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Ketua Komisi B, Didi Sunadi. Dirinya menambahkan bila komposisi AKD sudah ditetapkan terlebih dahulu, hal tersebut akan bertentangan dengan TATIB sendiri.

“Itu tidak bisa, coba lihat Peraturan DPRD Kota Cirebon, No.1 Tahun 2014 tentang Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 30 dan Pasal 54 ayat (5), (6) dan (7). Kalau mau pindah komisi ya nanti menunggu anggaran baru, tahun 2017,” terangnya.

Didi menambahkan, bila ditemukan ada anggota DPRD Kota Cirebon yang pada saat rapat paripurna AKD pindah komisi, hal tersebut perlu dipertanyakan atas inisiatif siapa. Karena anggota komisi, Lanjut Didi, memiliki hak untuk memilih ataupun mencalonkan dirinya menjadi ketua Komisi.

“Bagaimana mau memilih atau mencalonkan diri sebagai ketua komisi, kalau sudah dipindah-pindahkan seperti itu. Kalau mau seperti itu (pindah komisi, red), revisi dulu regulasinya. Bila terjadi settingan seperti itu, kita sebagai anggota dewan harus berani, independen, jangan mau diintervensi oleh pihak lain,” tegasnya. (Roy)

BACA JUGA:  Mantan Buruh Migran Bakal Gelar Aksi di Kedubes Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *