Perpindahan PNS ke Pusat Dibatalkan, BK-Diklat Kota Cirebon: Kami Rugi Tenaga dan Waktu

CIREBON (CT) – Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 soal pengambilalihan PNS dari daerah ke pusat dibatalkan demi hukum. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Walikota Blitar dan Surabaya.

Dibatalkannya UU tersebut membuat upaya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon menjadi sia-sia. Upaya administrasi yang membuat petugas BK-Diklat bolak-balik ke Bandung dan Jakarta selama berbulan-bulan, hingga tertundanya proses mutasi dan promosi Pemkot Cirebon seakan tak berguna dengan dibatalkannya UU tersebut.

“Kami rugi tenaga, pikiran, anggaran. Semua tersita sia-sia,” ujar kepala Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat, Hj Yoyoh Rokayah.

Kini, BK-Diklat sendiri tengah menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri soal pembatalan UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, Yoyoh mengaku telah mendapat informasi dari relasinya yang berada dalam lingkup kementerian.

“Tetap saja, UU itu tetap batal demi hukum, itu informasi yang saya dapat,” tukas Yoyoh.

Seperti diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 menaungi perpindahan PNS dari Daerah ke Pusat. Salah satunya adalah perpindahan kewenangan pendidikan menengah (dikmen) dari daerah menuju pusat. Aturan tersebut diprotes Walikota Surabaya dan Blitar.

Bahkan, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sempat menjadi saksi dalam sidang uji materi di MK dan sempat curhat bagaimana dia dihina saat menyamar menjadi wali murid. Dari situ, ia menolak pendidikan menengah diambil alih oleh pusat, mengingat masih banyak ketidakadilan yang terjadi di sekolah yang hanya bisa diatasi oleh Pemerintah Daerah. (Wilda)

BACA JUGA:  Wawali Kota Cirebon Ingatkan Pelajar untuk Bijak Gunakan Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *