Kejari Majalengka Akan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi CSR

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, M. Iwa Suwia Pribawa mengatakan Kejari Majalengka akan menetapkan dua orang calon tersangka baru kasus dugaan korupsi dana CSR BUMN PT Sanghyang Sri, yang selama ini telah menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Majalengka, AS, Senin (18/07).

“Kami akan lakukan pengembangan dari kasus CSR, yakni akan ada dua calon tersangka baru,” kata Kajari, Iwa saat pers gathering di tempat reklamasi galian C, Eyang Djabers di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Senin (18/07).

Kajari Iwa mengatakan, untuk Seksi Pidsus tahun ini fokus 3 perkara, mungkin menyusul beberapa perkara lain.

“Termasuk kasus dugaan korupsi di Kemenag Majalengka akan ditindaklanjuti sekarang, kita fokus ke dugaan korupsi dana CSR dulu,” ungkapnya.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan untuk tersangka kasus CSR ini, yaitu AS, karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, kami dalam menangani kasus ini, sesuai KUHAP tidak ada unsur lain,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Mahdi Suryanto mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi AS, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan tersangka. AS sampai 29 Juli, dan saat ini tinggal menunggu tahap II.

“Kemungkinan untuk CSR ini, habis bulan ini, kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, mungkin Minggu depan sudah P21,” jelasnya.

Seperti diberitakan CT sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan AS, wakil Ketua DPRD Majalengka terkait dugaan korupsi dana Gapoktan pimpinan AS yang merugikan negara sebesar Rp. 3 miliar.

AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Gapoktan yang dikucurkan dari BUMN PT Sanghyang Sri kepada 3 Gapoktan, yaitu Premas Jati, Tani Bangkit dan Sindang Tani. (Abduh)

BACA JUGA:  Kader Muda NU Perangi Hoaks
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *