CIREBON (CT) – Setelah dipusingkan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur, Pemerintah Kota Cirebon kembali harus memutar otak dengan banyaknya keluhan yang datang dari jamaah Masjid At-Taqwa yang kesulitan memarkirkan kendaraan. Belum lagi soal macet yang menjamur akibat PKL yang bercecer di pinggir Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini.
Adit, warga Tanda Barat Kota Cirebon yang biasa menunaikan salat berjamaah di Masjid At-Taqwa mengaku merasa miris dengan banyaknya keluhan dari msyarakat, yang kesulitan mendapat lahan parkir untuk beribadah. Tak jarang, beberapa jamaah sampai putar arah dan mengurungkan niat beribadah hanya karena tak mendapat lahan parkir.
“Saya biasalah mba salat di sini, sering banget dapet keluhan jamaah yang gak dapet parkir. Bahkan sampai balik arah gak jadi salat karena susah dapet parkir, kan kasian,” ujar Adit saat diwawancarai CT, Senin (11/07).
Adit pun meminta Pemkot Cirebon untuk melonggarkan aturan Perda Alun-Alun Kejaksan demi kemaslahatan umat. Bahkan, Adit pun terkesan menyalahkan pemerintah yang tak pro terhadap jamaah masjid.
“Perda Alun-Alun sebenarnya bagus, mba. Kan buat menjaga kerapian juga, tapi kesannya gak pro terhadap jamaah masjid, kalau mau dilarang, pemerintah juga harus siapkan lahan parkir untuk At-Taqwa dong,” keluh Adit.
Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-Alun Kejaksan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan. Selain untuk dua hal itu, alun-alun dilarang digunakan, termasuk untuk PKL ataupun sarana parkir. (Wilda)