Ilustrasi
CIREBON (CT) – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani menilai, bahwa pengusaha akan lebih berminat mendeklarasikan asetnya dibandingkan merepatriasi hartanya dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, Rosan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak pengusaha yang akan mengikuti program tersebut.
Pada 28 Juni kemarin, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai UU tersebut, tax amnesty akan diberlakukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp165 triliun.
Kadin mengaku telah melakukan sosialisasi tax amnesty sejak jauh hari kepada para pengusahanya. Rosan menilai, bahwa target pemerintah tersebut terlalu agresif. Akan tetapi dia enggan memprediksi berapa jumlah dana yang bisa masuk dari program pengampunan pajak. (Net/CT)