MAJALENGKA (CT) – Anggota Unit Reskrim Polsek Sumberjaya menangkap bandar judi togel yang meresahkan masyarakat diketahui berinisial, JM (36) warga Blok Raksa Bumi, Desa Parapatan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Kami mendapatkan informasi dari warga Desa Parapatan, bahwa di blok Raksabumi ada permainan judi jenis togel merk Hongkong,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kapolsek Sumberjaya, AKP H. Dedi Budiana kepada CT, Selasa (12/01).
AKP Budiana mengungkapkan selanjutnya cek, ternyata benar dan pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka yang sedang menjual judi togel saat tersangka tengah berjualan togel yang sudah dilakukan sejak selama enam bulan lalu.
Setelah ditangkap, lanjut dia barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 126 ribu, satu lembar kertas rekapan angka-angka dari pemasang periode tanggal 11 Januari 2016, satu buah handphone merk Cross warna biru yang berisikan sms pasangan atau setoran judi togel dan satu buah Ballpoint warna ungu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dalam penanganan unit reskrim Polsek Sumberjaya Polres Majalengka,” pungkasnya. (Abduh)