Meski Minta Ampunan, Nasib TKW Majalengka Dihukum Mati

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka yang terancam hukuman mati di Arab Saudi yaitu, Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji dan Eti Bin Toyip warga Desa Cidadap Kecamatan Cingambul mengalami nasib berbeda.

“Tuti positif dihukum mati, karena anak majikannya tidak mau memaafkan tinggal menunggu eksekusi, sedangkan Eti menunggu anak majikan dewasa untuk meminta pengampunan sehingga eksekusi hukumannya ditangguhkan,” kata Kasi Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi kepada CT, Senin (04/01).

Sianturi mengungkapkan semua upaya pengampunan bagi Tuti telah ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat khusus langsung dari Presiden SBY untuk meminta pengampunan dan memberangkatkan orangtua Tuti ke Arab Saudi untuk meminta pengampunan kepada anak majikannya.

“Majikan Tuti itu termasuk keluarga Kerajaan sehingga tidak bisa bayar uang Diyat hanya butuh pengampunan namun ditolak,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Tuti Tursilawati diduga telah membunuh majikannya karena membela diri saat mengalami percobaan pelecehan seksual.

Berbeda dengan nasib Tuti, Sianturi mengungkapkan kasus Eti bin Toyip masih menunggu anak majikannya dewasa untuk meminta pengampunan.

“Pemerintah juga melalui Kemenlu sudah mempersiapkan uang diyat (uang pengganti darah/nyawa) dan sudah memberangkatkan keluarga Eti ke Arab Saudi untuk menemui Eti dan memohon pengampunan,” jelasnya.

Eti sendiri menurut Sianturi membunuh majikan laki-lakinya berkomplot dengan temannya WN India, meracuni majikannya dengan racun serangga. “Mudah-mudahan nyawa Eti bisa terselamatkan,” pungkas Sianturi. (Abduh)

BACA JUGA:  Longsor, Lalu-Lintas Majalengka-Kuningan Putus Total
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *