Sidang Perdana Pembunuhan Imam Hadirkan 6 Saksi

CIREBON (CT) – Sidang Perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AR(16) Asal Desa Gebang Udik Blok Anjun Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, W (16) dan AH (16) yang merupakan tetangga AR, Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Imam warga Gebang digelar di Pengadilan Negeri Sumber. Selasa (02/12).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan terhadap ketiganya, yang melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama kepada korban Imam. Menurut Darmaji, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, setelah melakukan pemukulan secara bersama-sama ketiganya lantas menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.

“Ketiga terdakwa ini menyerahkan diri setelah terlibat memukul korban Imam di daerah Gebang Udik, Kecamatan Gebang. Setelah melakukan pemukulan, mereka lari ke area persawahan dan besoknya menyerahkan diri karena saudara AR mendapat informasi jam 12 malam dari saudaranya terkait penangkapan terdakwa lainnya, sedangkan dua lainya mendapat informasi pagi harinya dari masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim menghadirkan 3 terdakwa dan 6 saksi, salah satu saksi tersebut yakni ibu korban. “Ketiga terdakwa ini melihat eksekutor lainya memukul 2 kali, mereka juga spontan ikut memukul korban dengan maksud membantu temannya. Mereka tidak merencanakan untuk melalukan pembunuhan tersebut,” Tandasnya.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan hari kamis besok dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut. (CT-122)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *