Citrust.id – Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipersoalkan sejumlah warga menjadi perhatian DPRD Kota Cirebon. Warga mendatangi kelurahan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) karena menilai data yang tercantum belum menggambarkan kondisi ekonomi mereka.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, meminta Pemerintah Kota Cirebon tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar permintaan warga untuk memperoleh desil yang lebih rendah.
Menurut dia, banyaknya warga yang menyampaikan keberatan justru perlu dilihat sebagai persoalan akurasi data sosial ekonomi. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penentuan berbagai bantuan, perlindungan sosial, serta intervensi kebijakan pemerintah.
“Meningkatnya warga Kota Cirebon yang mendatangi kelurahan, Dinsos, Disdukcapil maupun BPS karena merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya harus dibaca sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah,” kata Rinna, Rabu (16/9/26).
Politisi PAN itu menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih memadai kepada masyarakat. Penjelasan bahwa pemutakhiran data tidak otomatis menyebabkan status desil seseorang turun, menurutnya, belum cukup untuk menjawab persoalan yang disampaikan warga.
Rinna memahami bahwa penetapan desil dilakukan melalui pengolahan data dengan metodologi tertentu. Karena itu, perubahan status tidak bisa serta-merta dilakukan hanya berdasarkan pengajuan keberatan.
Meski demikian, mekanisme tersebut tetap harus disertai kepastian bahwa data yang menjadi dasar penentuan desil sesuai dengan keadaan masyarakat sebenarnya. Warga juga perlu memperoleh kejelasan mengenai proses ketika mereka menganggap data yang tercatat tidak tepat.
“Kalau data adalah dasar negara memberikan bantuan, perlindungan sosial, dan intervensi kebijakan, maka kesalahan data bukan persoalan kecil. Salah data bisa berarti salah sasaran dan berpotensi menghilangkan hak warga yang sebenarnya membutuhkan,” ujarnya.
Rinna kemudian mendorong Pemkot Cirebon mengambil peran lebih aktif dalam menangani pengaduan mengenai DTSEN. Dinsos, Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan dinilai perlu memiliki jalur pengaduan sekaligus prosedur verifikasi yang jelas dan terukur.
Setiap keberatan yang disampaikan masyarakat, lanjutnya, semestinya tidak berhenti pada penerimaan laporan. Data tersebut perlu diperiksa dan dimutakhirkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai rakyat dipingpong dari kelurahan ke Dinsos, dari Dinsos ke BPS, sementara persoalan substantifnya tidak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Rinna, DTSEN seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional. Data tersebut juga perlu mampu merepresentasikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah, termasuk warga Kota Cirebon.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga meminta Pemkot Cirebon menyampaikan informasi secara transparan mengenai pengaduan terkait status desil. Pemerintah diminta menjelaskan jumlah warga yang mengajukan keberatan, laporan yang telah diverifikasi, perubahan status yang terjadi, hingga warga yang berpotensi kehilangan akses bantuan akibat ketidaktepatan data.
“Jangan jadikan kalimat ‘pemutakhiran tidak otomatis menurunkan desil’ sebagai tameng birokrasi. Yang dituntut masyarakat bukan sekadar penurunan desil, tetapi keadilan data,” kata Rinna.
Ia menegaskan kualitas DTSEN berkaitan dengan ketepatan kebijakan pemerintah. Menurutnya, ketidaktepatan data dapat berpengaruh terhadap sasaran kebijakan dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat.
“Sebab ketika data salah, kebijakan bisa salah. Dan ketika kebijakan salah sasaran, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya,” pungkasnya. (Haris)







