Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapat perhatian dan perlindungan di tengah proses penataan aparatur pemerintah. Para pegawai juga diminta tidak cemas menghadapi dinamika kebijakan mengenai status dan keberlanjutan karier mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan pemerintah daerah terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ikin, pegawai yang masih menjalankan tugas sebaiknya tetap berkonsentrasi pada pekerjaan masing-masing. Disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus tetap menjadi perhatian utama.
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Setelah diangkat sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai PPPK dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Atas dasar itu, Pemkab Majalengka meminta PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas secara profesional. Pegawai juga diingatkan agar tidak meninggalkan tanggung jawab pelayanan hanya karena muncul informasi mengenai perubahan status kepegawaian.
Ikin menjelaskan, pemerintah pusat masih melakukan penataan kebijakan ASN. Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan adanya skema yang memungkinkan PPPK Paruh Waktu berproses menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan pemerintah.
Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan sendiri mengenai perubahan status tersebut. Setiap langkah harus menunggu regulasi resmi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).
Pemkab Majalengka juga menegaskan tidak akan mengambil tindakan sepihak yang merugikan pegawai dalam proses penataan tersebut. Pemerintah daerah memastikan tidak serta-merta merumahkan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan mengenai PPPK.
Perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat akan terus dikawal agar kepentingan serta hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemkab Majalengka juga meminta para pegawai tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki dasar resmi.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegas Ikin.
Sebelumnya, Menteri PANRB menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 mengenai Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat tersebut memperpanjang waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah hingga 25 Agustus 2025.
Setelah itu, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam menghadapi dinamika tersebut, Pemkab Majalengka membuka ruang bagi pegawai untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi dan mekanisme kelembagaan yang sesuai ketentuan hukum. Cara tersebut dinilai penting agar komunikasi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
PPPK memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Majalengka, termasuk pada sektor pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis. Karena itu, pegawai diminta tetap menjadikan kinerja dan pelayanan sebagai prioritas sembari menunggu kebijakan lanjutan.
“Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian,” tegas Kepala BKPSDM.
Pemkab Majalengka selanjutnya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika terdapat kebijakan baru mengenai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh waktu, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (Abduh)







