Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Indramayu Disorot Kejati Jabar

Citrust.id – Dugaan penyimpangan proyek pengadaan senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi saat Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu dijabat Jojo Sutarjo. Jojo Sutarjo kini menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan daerah tersebut.

Dalam aksinya, AMPERA mendesak Kejati Jawa Barat memberikan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Koordinator aksi AMPERA menyebut perkara tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp39 miliar. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu.

Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, perwakilan AMPERA diterima Kejati Jawa Barat untuk mengikuti audiensi di Ruang Media Center Kejati Jawa Barat.

Audiensi berlangsung secara terbuka dan dialogis. Dalam pertemuan tersebut, AMPERA memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi ketika Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

Selain menyampaikan aspirasi, AMPERA juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejati Jawa Barat. Mereka meminta Kejati Jabar turut mengawal proses penanganan perkara yang saat ini berada dalam kewenangan Kejari Indramayu.

Perwakilan Kejati Jawa Barat menyambut baik aksi dan audiensi yang dilakukan AMPERA. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar akan menjadi perhatian.

Kejati Jawa Barat juga menyatakan akan memantau penanganan perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:  Melaju Cepat, Mobil Kijang Oleng dan Terjungkal

Koordinator aksi AMPERA berharap perhatian dari Kejati Jawa Barat dapat memperkuat proses penanganan perkara sehingga berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujar Koordinator AMPERA.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan proyek pengadaan sekitar Rp39 miliar tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum. Perhatian Kejati Jawa Barat terhadap perkara ini diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai kewenangan, profesional, transparan, dan objektif. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *