Citrust.id – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola koperasi nasional secara menyeluruh.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup berbagai aspek strategis yang selama ini menjadi persoalan utama sektor koperasi.
Menurut Herman Khaeron, revisi UU Perkoperasian harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang kuat sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia, mulai dari lemahnya pengawasan hingga berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujarnya, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyambut positif dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian yang telah lama dinantikan. Ia mengingatkan bahwa sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sektor koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.
Menurut Herman Khaeron, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan dan berdampak terhadap perkembangan koperasi nasional.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” katanya.
Ia menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu persoalan paling mendasar dalam praktik perkoperasian saat ini. Padahal, sebagian besar aktivitas usaha koperasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan pengawasan ketat.
Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Perkoperasian tidak hanya memperbarui aturan administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas lembaga koperasi agar mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, Herman menekankan bahwa penyusunan regulasi baru tidak boleh hanya berpatokan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurutnya, ayat-ayat lain dalam Pasal 33 juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Herman Khaeron juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pasal strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mengembalikan peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.
Pembahasan revisi UU Perkoperasian saat ini dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor koperasi.
Dengan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang efektif, koperasi diharapkan mampu kembali menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (Haris)













