Todong Ibu Rumah Tangga dengan Celurit, Dua Begal Motor Ditangkap

  • Bagikan
Todong Ibu Rumah Tangga dengan Celurit, Dua Begal Motor Ditangkap
Todong ibu rumah tangga dengan celurit, dua begal motor ditangkap. (ist)

Citrust.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka. Dua pelaku yang nekat menodongkan celurit dan merampas sepeda motor korban ditangkap hanya dalam waktu sekitar dua hari setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna. Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Korban diketahui bernama Teti Maryati (43), warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat korban pulang seorang diri usai mengantar suaminya bekerja sebagai sopir mobil Elf.

Sebelum pulang ke rumah, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang. Namun, tanpa disadari, ia telah dibuntuti oleh dua pelaku yang mengincar sepeda motor Honda Beat miliknya.

Saat melintas di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya. Mereka memepet kendaraan korban dan merampas kunci kontak motor hingga kendaraan berhenti mendadak.

Tak hanya itu, salah seorang pelaku kemudian menodongkan celurit ke arah korban sambil memaksa turun dari sepeda motor. Karena ketakutan dan berada di bawah ancaman senjata tajam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Leuwimunding, tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Pelaku pertama berinisial RP alias Renggi (23), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ia berperan sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA:  Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

Sementara pelaku kedua berinisial AS alias Kepet (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak sebagai eksekutor yang menodongkan celurit kepada korban.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” kata AKBP Rita Suwadi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban berikut dokumen kendaraan, satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang diduga kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama. Polisi menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus curas lain yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari dengan korban berbeda.

Saat ini, AS juga diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara serupa yang ditangani Satreskrim Polresta Cirebon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka maupun daerah sekitar. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *