Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi
Polres Cirebon Kota bongkar jaringan penadah motor curian lintas provinsi. (ist)

Citrust.id.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membongkar jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian yang diduga telah beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang penadah berinisial MR (31) beserta 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, tersangka MR ditangkap di wilayah Indramayu pada Kamis (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah menjadi target operasi yang dikembangkan dari sejumlah kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Pelaku MR ini merupakan target operasi (TO) kami. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari beberapa pelaku curanmor yang sebelumnya sudah kami amankan dan proses hingga tahap dua,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit sepeda motor menggunakan bus antarkota dari salah satu pool bus di wilayah Jawa Tengah. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui akan dikirim ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap bus yang membawa puluhan sepeda motor tersebut saat melintas di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Upaya itu berhasil menggagalkan pengiriman kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan sebelum sampai ke tangan penadah di luar daerah.

“Begitu pelaku kami tangkap dan interogasi, kami mendapatkan informasi bahwa dia baru mengirim kendaraan menggunakan bus. Tim langsung melakukan pencegatan di Palimanan dan berhasil mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MR diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal penadahan kendaraan curian. Dalam kurun waktu satu tahun, tersangka diperkirakan telah menjual lebih dari 100 unit sepeda motor hasil kejahatan ke berbagai daerah di luar Jawa Barat.

BACA JUGA:  Kampanye di Cirebon, AHY Serukan Persatuan dalam Keberagaman

Polisi mengungkapkan, tersangka memanfaatkan jasa transportasi bus sebagai sarana pengiriman kendaraan curian karena dianggap lebih mudah dan minim pengawasan. Modus tersebut dilakukan dengan mencari pool bus yang memiliki sistem pemeriksaan kendaraan yang lemah sehingga kendaraan dapat dikirim tanpa proses verifikasi yang ketat.

“Pelaku mencari celah pada pool bus yang pengawasannya tidak ketat. Ada yang tidak melakukan pengecekan secara mendalam terhadap dokumen maupun asal-usul kendaraan sehingga dimanfaatkan oleh pelaku,” tutur Eko.

Fakta yang lebih mengejutkan, dari 23 unit sepeda motor yang diamankan, terdapat kendaraan yang diketahui baru dicuri sekitar dua hari sebelum berhasil disita polisi. Temuan tersebut menunjukkan cepatnya perputaran distribusi kendaraan hasil curian dalam jaringan penadahan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga menggunakan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. Polisi menemukan beberapa dokumen kendaraan yang kini masih dalam proses pendalaman.

Modus yang digunakan yakni dengan mengubah atau menghilangkan nomor identitas kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan data yang terdapat pada STNK tertentu agar kendaraan tampak memiliki dokumen resmi.

“Kami menemukan beberapa STNK yang digunakan pelaku. Saat ini masih kami dalami apakah dokumen tersebut asli, palsu, atau ada jaringan lain yang menyediakan STNK tersebut. Termasuk kemungkinan adanya sindikat pemalsuan dokumen kendaraan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MR berperan sebagai penadah yang menampung kendaraan hasil curanmor dari berbagai pelaku yang beroperasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Selanjutnya, kendaraan tersebut dikirim kepada penadah lain yang berada di Jambi.

Polisi menduga jaringan ini telah tersusun secara rapi dan terorganisasi. Bahkan, biaya pengiriman kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera disebut ditanggung oleh pihak penadah yang berada di Jambi.

BACA JUGA:  Polisi Tembak Begal yang Beraksi di Fly Over Pegambiran

“Kami sudah mendapatkan petunjuk adanya komunikasi antara tersangka dengan jaringan penadah di Jambi. Ini masih terus kami kembangkan agar seluruh jaringan bisa diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Eko.

Polres Cirebon Kota menilai kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan besar pencurian dan penadahan kendaraan bermotor lintas provinsi. Karena itu, penyidik akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di wilayah Jawa maupun Sumatera.

Eko berharap pengungkapan jaringan penadahan ini dapat memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor sekaligus menekan angka curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Ini jaringan besar yang masih terus kami kembangkan. Harapannya, dengan memutus mata rantai penadahan ini, angka pencurian kendaraan bermotor di Cirebon dan sekitarnya bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *