Citrust.id – Bagi sebagian pelaku usaha kecil di berbagai sudut Kota Cirebon, pajak kerap menjadi persoalan yang menentukan keberlangsungan usaha. Bukan semata angka dalam regulasi, kebijakan pajak bisa menjadi faktor yang membuat usaha bertahan atau justru terhimpit.
Kondisi itu mengemuka seiring sorotan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan, kewenangan otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Menurut dia, setiap peraturan daerah tetap harus sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip negara hukum.
“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tetapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dibatasi oleh hierarki norma, prinsip kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna
Pernyataan tersebut menguat setelah terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Cirebon.
Dalam hasil evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Evaluasi pemerintah pusat tersebut tidak sekadar bersifat administratif. Dalam kerangka negara kesatuan, mekanisme evaluasi merupakan instrumen korektif ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif.
Konsekuensinya, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi fiskal seperti penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi diberlakukan.
Bagi Kota Cirebon yang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, risiko ini dinilai dapat berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik.
Sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial berpotensi terganggu apabila stabilitas fiskal daerah tidak terjaga.
Sorotan lain mengarah pada aspek keadilan fiskal, khususnya dalam pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Evaluasi pemerintah pusat menilai ambang batas omzet yang diatur dalam Perda berpotensi menyeret pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam beban pajak yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonominya.
Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, tekanan berlebihan justru berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
“UMKM itu bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga penyangga ketahanan sosial masyarakat. Kebijakan pajak daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” kata Rinna.
Evaluasi juga menemukan persoalan dalam pengaturan retribusi daerah. Beberapa objek dan tarif retribusi dinilai tidak tepat, termasuk pada layanan publik strategis. Dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya dapat dikenakan jika terdapat jasa nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Jika retribusi lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan tanpa diiringi perbaikan kualitas layanan, legitimasi kebijakannya dipertanyakan.
Rinna menilai, peran DPRD Kota Cirebon menjadi sangat penting dalam menyikapi temuan tersebut. Menurut dia, revisi Perda tidak boleh dipandang sebagai kegagalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.
“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon ke depan. Apakah revisi hanya bersifat penyesuaian administratif atau benar-benar menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih adil, patuh hukum, dan berpihak pada rakyat kecil, menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul, melainkan dari seberapa kuat kebijakan tersebut menjaga kepercayaan masyarakat. Di situlah legitimasi negara, termasuk di tingkat daerah, benar-benar dipertaruhkan. (Haris)













