Fitrah Malik Lepas 22 Peserta Pelatihan Gada Pratama

  • Bagikan

Citrust.id – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, melepas 22 peserta pelatihan dan sertifikasi gada pratama di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Rabu (3/12/2025). Program ini merupakan penyelenggaraan perdana yang dilakukan UPT Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon.

Pelatihan gada pratama bertujuan memberikan pengakuan formal sebagai syarat prakerja bagi calon anggota satuan pengamanan. Fitrah menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu terus memperbanyak program serupa untuk memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Pelatihan garda pratama ini dilaksanakan di Jakarta. Kami berharap sertifikasi ketenagakerjaan semacam ini terus dilakukan pemerintah daerah agar bisa mengentaskan angka pengangguran di Kota Cirebon,” ujarnya.

Fitrah menambahkan, program ini menjadi peluang bagi warga Kota Cirebon yang belum bekerja dan berminat menjadi satuan pengamanan. Peserta akan mendapatkan pembekalan mencakup pengetahuan dasar hukum, etika profesi, keterampilan bela diri, pengendalian massa, pertolongan pertama, hingga kemampuan komunikasi.

Ia berharap pelatihan dan sertifikasi berikutnya bisa digelar langsung di Kota Cirebon sehingga dapat menjangkau lebih banyak peserta.

“Alhamdulillah karena ini yang pertama, pelatihan digelar di Jakarta. Semua pesertanya warga Kota Cirebon. Pelatihan ini gratis tanpa biaya sepeser pun, termasuk fasilitas makan tiga kali sehari,” katanya.

Kepala UPT Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Endang Susilwati, mengatakan, minat masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Dalam tiga hari masa pendaftaran, tercatat 90 orang mendaftar sebelum akhirnya diseleksi menjadi 22 peserta yang berangkat ke Jakarta.

Setelah pelatihan selesai, Disnaker berencana menawarkan para peserta kepada pihak swasta yang membutuhkan tenaga satuan pengamanan bersertifikat.

“Selama pelatihan peserta mendapat fasilitas berupa seragam, baju PDL, PDH, tongkat, tas, lengkap dengan alat tulis,” ujar Endang. (Haris)

BACA JUGA:  Kebut Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *