Ngaku Karyawan Swasta, Ternyata Pengedar Tramadol dan Trihex

  • Bagikan
Ngaku Karyawan Swasta, Ternyata Pengedar Tramadol dan Trihex
Ngaku karyawan swasta, ternyata pengedar Tramadol dan Trihex. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Petugas mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi dan langsung melakukan penggeledahan. Kami menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan,” ujar AKP Otong.

Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

AKP Otong menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna menelusuri asal muasal obat-obatan yang diperjualbelikan serta mengungkap jaringan pengedar lainnya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemasoknya dan kepada siapa saja obat-obatan itu diedarkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Forum Alumni Muda HMI Majalengka Dukung Paslon Hasanah

Polres Cirebon Kota melalui Satresnarkoba menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat tanpa izin, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan bersama,” pungkas AKP Otong. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *