Citrust.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon kembali menyoroti pengelolaan retribusi jasa parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi I DPRD melakukan kunjungan langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon di Jalan Dukuhsemar, Kecamatan Harjamukti, Kamis (6/2/2025).
Rapat tersebut membahas potensi pendapatan parkir dari seluruh ruas jalan, baik zona maupun nonzona. Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti hasil survei potensi pendapatan dari berbagai titik jalan.
“Komisi I meminta Dishub untuk terus memetakan titik-titik parkir yang ada. Kami juga akan bersama-sama mencari formula terbaik agar mekanisme pemungutan retribusi parkir bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Agung menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam hal penerimaan setoran dari juru parkir. Selain itu, jumlah petugas pengawas yang terbatas menjadi tantangan dalam mengawasi 430 juru parkir aktif di Kota Cirebon.
Komisi I pun memberikan sejumlah rekomendasi alternatif, antara lain melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir serta menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis langganan.
“Ke depan, kami dan Dishub akan kembali duduk bersama untuk membahas dan merumuskan sistem pengelolaan retribusi parkir yang lebih optimal guna meningkatkan PAD Kota Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie, SE, menyoroti persoalan penguasaan titik parkir oleh kelompok preman yang telah menjadi rahasia umum.
“Lahan parkir banyak dikuasai preman. Selama pemerintah daerah tidak tegas menghadapi premanisme, sebaik apa pun sistem yang diterapkan, tidak akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dari hasil survei sementara Dishub, berikut potensi pendapatan harian parkir di beberapa titik jalan zona shift I:
Jalan Pasuketan: Rp870.000 (10 juru parkir)
Jalan Pekiringan: Rp1.202.000 (19 juru parkir)
Jalan Karanggetas: Rp1.629.000 (22 juru parkir)
Jalan Bahagia: Rp464.000 (13 juru parkir)
Jalan Pekalipan: Rp604.000 (10 juru parkir)
Jalan Siliwangi: Rp342.000 (7 juru parkir)
Jalan Pagongan: Rp451.000 (10 juru parkir)
Jalan Tentara Pelajar: Rp289.000 (5 juru parkir)
Jalan Winaon: Rp103.000 (4 juru parkir)
Jalan Kanoman: Rp834.000 (22 juru parkir)
Dishub telah menyelesaikan survei di 122 titik jalan zona dan sedang melanjutkan survei di 208 titik jalan lainnya, termasuk zona shift II seperti Jalan Pecinan, Jalan Lawang Gada, dan kawasan nonzona.
Sekretaris Dishub Kota Cirebon, Ujianto, menyampaikan bahwa survei berlangsung selama satu bulan dan ditargetkan rampung pada 25 Februari 2025.
“Dari survei ini, kami menyiapkan tiga opsi pengelolaan parkir, yakni peningkatan target retribusi, sistem parkir berlangganan, dan kerja sama dengan pihak ketiga,” terangnya.
Menurutnya, sistem langganan memungkinkan masyarakat membayar parkir secara berkala, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan. Sementara itu, keterlibatan pihak ketiga dinilai mampu mendorong profesionalisme layanan parkir.
“Dengan upaya ini, kami berharap pengelolaan parkir di Kota Cirebon lebih tertata serta memberi kontribusi maksimal terhadap PAD,” pungkas Ujianto. (Haris)