Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya dengan mendaftarkannya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Upaya itu dilakukan dalam rangka mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja lanjutan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (30/12/2024).
Pj. Bupati Kuningan, Agus Toyib, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya untuk menjaga kesinambungan Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai sejak bulan September tahun 2024.
“Per 1 Desember tahun 2024, sebanyak 68.417 penduduk telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segmentasi peserta PBPU dan BP Pemda yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, capaian UHC tersebut, tentu tidak terlepas dari adanya sinergi dan kolaborasi yang optimal antara berbagai pihak terutama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan serta seluruh elemen masyarakat.
Ia pun mengapresiasi atas upaya peningkatan mutu layanan yang terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan juga fasilitas kesehatan, sehingga Program JKN dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Kuningan.
“Sudah menjadi tugas kita bersama memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan terjaganya capaian UHC di Kabupaten Kuningan, diharapkan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agus.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan, saat ini, kepesertaan JKN di Kabupaten Kuningan terus bertambah.
Per tanggal 1 Desember dari berbagai segmentasi kepesertaan JKN, sebanyak 1.216.183 penduduk Kabupaten Kuningan telah terdaftar sebagai peserta JKN atau sekitar 98,41 persen dari total penduduk Kabupaten Kuningan Semester 1 tahun 2024.
Untuk itu, dibutuhkan juga kerja sama dengan fasilitas kesehatan agar akses peserta terhadap pelayanan kesehatan semakin mudah.
“Saat ini, sebanyak 105 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih akan setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk mempertahankan capaian UHC,” jelas Adi.
Menurut Adi, meskipun sudah mencapai 98,41 persen kepesertaan Program JKN, pihaknya menyampaikan bahwa agar UHC dapat memberikan manfaat yang optimal.
Tidak hanya mengutamakan cakupan penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN saja, melainkan juga tingkat keaktifan peserta JKN, serta pengelolaan keuangan dan anggaran yang optimal. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila hal tersebut telah tercapai, terdapat keistimewaan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan yang disediakan dalam Program JKN. Penduduk yang didaftarkan sebagai Peserta PBPU dan BP Pemda, dapat langsung aktif kepesertaanya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Adi.
Adanya upaya transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara dalam Program JKN terus diupayakan berjalan secara optimal oleh berbagai pihak, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan yang berdampak pada kemudahan pada saat peserta JKN membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami mendukung program yang memberi manfaat bagi masyarakat, termasuk pemberian manfaat perlindungan kesehatan dan pelayanan kesehatan. Mudah akses pelayanan, akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan. Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Serta memberikan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” pungkas Adi.