Citrust.id – Tim seleksi (timsel) Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Jawa Barat membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.
Timsel wilayah III meliputi Kabupaten Majalengka, Kuningan, Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon.
Salah satu timsel Bawaslu Majalengka, Dr. Haris Fauzi, menuturkan, pembukaan pendaftaraan mulai 29 Mei hingga 7 Juni. Berkas pendaftaran bisa diunduh di website resmi Bawaslu dan dapat diserahkan langsung ke Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Alamatnya di Hotel Zamrud, ruang Ruby, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 46, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Alternatif lainnya, lanjut dosen Universitas Majalengka itu, pelamar dapat mengirimkan persyaratan pendaftaran melalui email ke timselwil3bawaslujabar2023@gmail.com.
“Tugas tim seleksi adalah menjaring semua pendaftar dari persyaratan administrasi, hingga terpilih 10 orang terbaik. Nantinya, 10 orang yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Bawaslu RI, untuk memilih lima calon anggota terpilih,” katanya.
Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan dengan cermat dan transparan. Para calon anggota diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi berkas pendaftaran, dan memperdalam pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab Bawaslu.
Haris juga mengharapkan adanya representasi gender dalam pendaftaran calon anggota Bawaslu. Setidaknya, 30 persen dari jumlah pendaftar berasal dari kaum perempuan di Majalengka.
“Keterwakilan gender yang seimbang di Bawaslu akan memberikan perspektif yang beragam dan menguatkan fungsi pengawasan pemilu yang lebih efektif,” katanya.
Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengajak anggota panwaslu se-Majalengka untuk memanfaatkan peluang itu sebaik-baiknya.
“Semakin banyak pendaftar, semakin baik pula. Dengan demikian, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran,” katanya, Minggu (28/5/2023).
Agus juga berharap, anggota panwascam dapat mensosialisasikan informasi rekruitmen itu ke wilayah masing-masing. Dengan demikian, informasi tersebut dapat tersebar luas di kalangan masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan anggota Bawaslu diharapkan dapat tercipta penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya. (Abduh)