Pentingnya Jaminan Sosial bagi Orang Terdampak TBC-RO

  • Bagikan
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Orang Terdampak TBC-RO
STPI melaksanakan diseminasi Policy Brief mengenai Jaminan Sosial Bagi Orang Terdampak Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) Kedalam Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Ist.)

Citrust.idStop TB Partnership Indonesia (STPI) melaksanakan kegiatan diseminasi Policy Brief mengenai “Jaminan Sosial Bagi Orang Terdampak Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) Kedalam Program Keluarga Harapan (PKH)”, Selasa (20/9/2022).

Dalam sambutannya, dr. Nurul Luntungan selaku ketua Yayasan Stop TB Partnership Indonesia menyampaikan pentingnya dukungan finansial untuk orang dengan TBC RO.

Ia menerangkan, lama pengobatan TBC Resisten Obat adalah dua tahun. Bayangkan jika pasien tersebut adalah seorang ayah atau seorang ibu yang menanggung kebutuhan keluarganya sendiri.

“Sebetulnya ada harapan untuk orang-orang dengan TBC-RO supaya mereka dapat mendapatkan dukungan serta insentif financial agar dapat menyelesaikan pengobatannya sampai tuntas tanpa harus jatuh miskin. Sesuai dengan mandat di Perpres No.67 tahun 2021, tertulis jelas semua sektor, termasuk di luar Kementerian Kesehatan, perlu terlibat apabila Indonesia ingin mengeliminasi TBC 2030, ” jelasnya.

Mewakili untuk membacakan keynote speech Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Andi Megantara, Ph.D, selaku Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat setidaknya bekerja sama.

“Hal itu sesuai dengan pasal 24 dan pasal 29 Perpres No. 67 tahun 2021, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Bappenas, Pemda Provinsi serta Kabupaten dan Kota, termasuk organisasi masyarakat dan Organisasi Penyintas TBC, berperan strategis dalam memastikan dukungan psiko-sosioekonomi pada pasien TBC,” katanya.

Ninik Annisa, mewakili tim peneliti serta STPI menerangkan, TBC RO merupakan penyakit katastropik yang dapat menyebabkan pasien dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan. Waktu pengobatan dan penyembuhan selama 24 bulan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.

Meskipun pelayanan medis disediakan gratis oleh pemerintah, penanganan TBC RO juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit, sehingga mengakibatkan 81 persenorang dengan TBC RO mengalami kondisi katastropik.

“Kami menemukan bahwa 77 persen responden pasien TBC RO berada dalam kondisi miskin (54 persen miskin dengan penghasilan di bawah 2 juta per bulan, 23 persen rentan miskin dengan penghasilan 2-3 juta per bulan). Namun, pada tahun 2020, hanya 23 persen yang pernah menerima program Program Keluarga Harapan (PKH) saat pasien TBC dimasukkan sebagai penerima program tersebut,” papar Ninik Annisa.

BACA JUGA:  Kondisi Masyarakat di Sekitar TPA Kopiluhur Terserang Penyakit Aneh

Salah satu alternatif yang dapat memfasilitasi Orang Terdampak TBC RO itu adalah jaminan sosial berupa Conditional Cash Transfer (CCT). Program CCT yang telah tersedia saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Program lain yang dapat mendukung antara lain Program Indonesia Sehat (Kartu Indonesia Sehat/ BPJS Kesehatan), Program Sembako, Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Alternatif jaminan sosial lainnya adalah CCT khusus yang baru dan berbeda dengan PKH yang telah ada.

Untuk menyediakan Jaminan Sosial bagi Orang Terdampak TBC RO, pemangku kepentingan perlu duduk bersama (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial) dalam memutuskan kebijakan itu. Sinergi dan kolaborasi itu mencakup integrasi basis data, teknis persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi.

Policy Brief ini mendorong adanya penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang pemberian jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO yang setidaknya memuat beberapa hal.

Pertama, pemberian jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO dilaksanakan setiap bulan. Kedua, bentuk pemberian jaminan sosial, yaitu program berbasis CCT, yang dapat mengakomodir kebutuhan orang dengan TBC RO.

Ketiga, penguatan pendamping program jaminan sosial dalam hal TBC RO dan tata cara verifikasi kondisionalitas peserta penerima jaminan sosial. Keempat, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO berjenjang di tingkat daerah oleh dinas sosial dan dinas kesehatan. Sedangkan di tingkat nasional oleh kementerian sosial dan kementerian kesehatan

Setelah paparan oleh tim peneliti, terdapat tanggapan dari Budi Hermawan selaku Ketua Perhimpunan Organisasi Pasien TBC (POP TB) Indonesia.

Ia menyampaikan, meskipun pasien TBC RO sudah mendapatkan bantuan finansial dari dana enabler donor Global Fund, tetapi hal tersebut belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan dari pasien itu sendiri.

BACA JUGA:  Asperindo Jabar Gelar Rakerwil V di Kota Cirebon

Budi Hermawan juga menyampaikan saran kepada tim peneliti mengenai tindak lanjut dari hasil penelitian itu agar jadi pintu masuk untuk Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, untuk membuat kebijakan khusus mengenai jaminan sosial bagi orang dengan TBC RO.

Tanggapan lain diseminasi rekomendasi kebijakan tentang aspek sosial dalam penanggulangan TBC disampaikan dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA, selaku Ketua Tim Kerja TBC dan ISPA Kementerian Kesehatan,

Ia menerangian, saat ini, pemberian bantuan dana enabler sudah langsung melalui komunitas yang awalnya dari dinas provinsi daerah, tetapi hibah tersebut akan ada batas waktunya dan tidak memenuhi semua kebutuhannya.

“Selain itu, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa seharusnya 10 persen APBD dialokasikan kesehatan, termasuk TBC yang seharusnya bisa masuk. Namun, Indonesia memiliki sistem desentralisasi dari setiap daerah. Artinya, ada upaya advokasi dari tingkat daerah untuk TBC tersebut, ” papar Tiffany.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kementerian Sosial, Risna Kusumaningrum, M.Kes, sebagai Pekerja Sosial Ahli Muda di Direktorat Jaminan Sosial Keluarga juga memberikan penjelasan.

Sebelum menganggarkan exclusion error atau mereka yang terdampak, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, perlu diketahui dulu apakah memang pemerintah daerah tertentu belum menganggarkan di DTKS atau memang belum bisa masuk kuotanya karena banyak pihak lain yang ingin mendapatkan bansos tersebut. Yang pada akhirnya anggaran negara tersebut akan ada reviewnya dahulu.

“Untuk hal tersebut, perlu pemahaman terlebih dahulu mengenai urgensi masalah TBC RO pada setiap kementerian atau lembaga agar dapat bersama-sama menanggulangi TB,” ujarnya.

Kesimpulannya, dengan adanya beban biaya katastropik, pasien dengan TBC RO akan mengalami penurunan produktivitas bahkan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan kemiskinan. Dengan hal tersebut, perlu adanya dukungan jaminan sosial berupa bantuan finansial untuk pasien TBC RO agar dapat menjalani pengobatan tanpa harus mengalami beban biaya katastropik. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *