Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, berupaya maksimal agar jumlah rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cirebon terus berkurang.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, H. Nanang Rosadi menjelaskan, selama ini penanganan rutilahu di Kota Cirebon selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pada 2019, kata Nanang, jumlah rutilahu yang tercatat di Kota Cirebon mencapai 4.892 unit. Kemudian pada 2020 mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 300 unit.
“Selanjutnya pada 2021, Pemprov Jabar kembali memberi bantuan rutilahu untuk 630 unit. Namun pada akhir 2021, ternyata jumlah rutilahu tidak berkurang melainkan bertambah menjadi 5.182 unit,” jelasnya.
Nanang menambahkan, pada 2022 ini juga Pemprov Jabar juga memberikan bantuan rutilahu untuk 170 unit di sembilan kelurahan. Sedangkan terkait nilai bantuan sebesar Rp17,5 juta dan di tahun ini berubah menjadi Rp20 juta.
“Nilai itu terbagi dua komponen, yakni untuk pembelian material dan BOP yang terdiri dari pembayaran pekerja bangunan dan administrasi. Apabila ada penambahan komponen bangunan, maka akan dibebankan pemilik rumah sebagai bentuk swadaya,” ujarnya.
Sedangkan bantuan dari APBD Pemda Kota Cirebon, kata Nanang, selama ini belum ada. Namun saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan wali Kota Cirebon tentang bantuan rutilahu.
“Sudah jadi perwali nya, tinggal tanda tangan wali Kota Cirebon. Dalam aturan itu, prinsip bantuan sama dengan provinsi dan pusat. Hanya berbeda nilai anggaran, yakni Rp15 juta,” jelasnya.
Nanang juga menyinggung perihal prinsip bantuan rutilahu, bahwa bantuan ini bukan pembangunan rumah baru, melainkan bantuan sosial untuk peningkatan kualitas rumah demi terlaksananya standar rumah layak huni bagi penerima manfaat, ditinjau dari segi keamanan, kesehatan dan kenyamanan.
“Prinsipnya bantuan ini bersifat stimulan untuk merangsang pemilik rumah agar turut berpartisipasi. Makanya ada istilah swadaya.
Tumbuhnya peran kesadaran masyarakat baik penerima manfaat maupun masyarakat sekitar untuk turut membantu kegiatan rutilahu tersebut dengan cara kolaborasi atau gotong royong dengan pemilik rumah,” jelasnya.
Kemudian untuk memudahkan masyarakat memperoleh bantuan rutilahu, lanjut Nanang, pada perwali tidak mengharuskan sertifikat rumah atas nama penghuni rumah.
“Boleh atas nama orang tua atau diperkuat dengan keterangan dari kecamatan setempat. Yang terpenting adalah lahan perumahan tidak bermasalah. Aturan ini juga merupakan masukan dari DPRD Kota Cirebon,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, agar Perwali tentang Rutilahu bisa segera disahkan agar persoalan rutilahu segera tertangani. Selain itu, Nanang juga mengharapkan kolaborasi dengan DPRD.
“Anggota DPRD itu kan memiliki pokok pikiran (pokir). Semoga pada pokir itu menyelipkan untuk penanganan rutilahu. Karena pada 2023, kemungkinan DPRKP hanya baru bisa 10 unit,” katanya.