Seleksi Anggota BPK RI Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan

Citrust.id – Hasil seleksi calon anggota BPK RI 2021 menjadi sorotan banyak pihak. Pimpinan DPR dan presiden diminta tidak menandatangani atau mengesahkan calon anggota BPK RI yang telah diseleksi Komisi XI DPR RI.

Hal tersebut disampaikan narasumber Focus Group Discussin (FGD) Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam) PB PMII yang dilakukan secara daring.

Hasil seleksi BPK itu dinilai telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawasan Keuangan. Dalam pasal 13 huruf J disebutkan, calon anggota BPK paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara, dalam seleksi anggota BPK, terdapat nama yang dinilai melanggar pasal tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, presiden diambil sumpah jabatannya untuk menjalankan aturan perundang-undangan, bukan untuk melanggar UU.

Oleh karenanya, jika mengesahkan hasil seleksi yang dilakukan Komisi XI, presiden sama saja dengan melanggar sumpah jabatannya.

“Masalahnya sekarang, apakah presiden memiliki keberanian atau tidak untuk tidak mengesahkan itu,” ujarnya, Senin (20/9).

Namun, dia juga memberikan support kepada presiden untuk tidak ragu menolak hasil seleksi BPK. Kalau nanti partai-partai menghimpit presiden, mereka tidak ada pijakan yang rasional. Ia yakin presiden, mengambil pilihan tepat kalau tidak mengesahkan.

Ketua Bidang Polhukam PB PMII, Daud A Gerung menegaskan, Nyoman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi anggota BPK. Dia menyayangkan keputusan Komisi XI yang telah menabrak UU BPK. Padahal UU tersebut dibuat oleh mereka juga.

Daud juga menyampaikan, Komisi XI tidak memiliki itikad baik. Sebelumnya, dia telah mengundang Komisi XI untuk hadir berbicara di FGD, tetapi tidak ada respons.

“Polhukam PB PMII akan terus mengawal masalah ini dan dorong bersama sampai tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Siswa Perlu Diajarkan Membaca Lingkungan, Budaya, dan Alam

Narasumber lain, Denny Indrayana, menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, seleksi calon anggota BPK RI cacat hukum karena melanggr UU.

Menurutnya, pasal 13 huruf J adalah syarat mutlak untuk menghindari konflik kepentingan. Komisi XI jangan abai dengan konstitusi dan harus mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Dalam UU BPK pasal 14 ayat 3 juga mensyaratakan DPR harus mendengar masukan dari masyarakat. Kita tahu, masyarakat sudah mengingatkan tentang ini,” tambahnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyinggung, beberapa minggu ke depan, akan ada seleksi calon hakim agung. Dia menduga, seleksi calon hakim agung ini memiliki keterkaitan dengan hasil seleksi BPK.

“Ada 11 calon hakim agung. Kalau lolos semua, ini bererti ada imbal balik dari DPR. Komisi XI menginginkan Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih. Nantinya kalau ada gugatan ke PTUN, ada benteng-benteng yang sulit ditembus,” ungkapnya.

Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, menyampaikan hal yang sama. Dia geram dengan sikap Komisi XI DPR RI yang telah melanggar UU BPK. Dia meminta pimpinan DPR RI untuk tidak mengesahkan hasil seleksi tersebut pada paripurna nanti.

“Semoga pimpinan DPR masih terang dalam melihat konstitusi di negara ini,” harapnya.

Jika pimpinan DPR menandatangani, sama saja dengan memercikkan api kemarahan dari seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenya, dia meminta kepada mahasiswa untuk mengawal paripurna.

“Siapa pimpinan yang akan menandatangani, berarti dia yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *