Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Majalengka Didenda 15 Juta

  • Bagikan

Citrust.id – Satgas Covid-19 melakukan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Majalengka. Pengecekan dimulai dari PT Swift Ilsin Ots Indo, PT Diamond Internasional Indonesia, dan PT Harapan Global Apparel.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kabag Ops, Kompol Firman Taufik, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan atau pabrik industri.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat terhadap PPKM Mikro Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka,” imbuhnya.

Sementara ini, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, saat pengecekan, ditemukan beberapa pelaku usaha industri yang masih tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak.

Selain itu, ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya. Namun kenyataanya, ditemukan perusahaan industri yang tak melakukan pembatasan. Rata rata di atas 50 persen pekerja.

Perusahaan industri melanggar prokes dari tiga pemilik pelaku usaha industri dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 dengan denda sebesar Rp15 juta.

“Selain dari tiga pelaku pemilik usaha industri, ada tiga pengguna jalan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan denda masing masing Rp50 ribu,” tukas Siswo. (Abduh)

BACA JUGA:  Satlantas Polres Majalengka Dispensasi Perpanjangan SIM Saat PPKM Darurat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *