Citrust.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemerintah Kota Cirebon sudah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan diumumkan ke publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Desa Agus Mulyadi MSi mengatakan, regulasi perpanjangan masa PPKM level 4 di Kota Cirebon tetap sama seperti sebelumnya.
“Tidak ada perbedaan sama sekali. Karena mengikuti regulasi sebelumnya, baik penyekatan, pengaturan pelaku niaga dan pemadaman PJU” ujarnya, Selasa (3/8) pagi, di gedung DPRD Kota Cirebon.
Agus menjelaskan, perihal penyekatan di titik batas Kota Cirebon akan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan TNI-Polri. “Tetapi kalau penyekatan dalam kota hanya pemasangan water barrier saja,” jelasnya.
Sedangkan pemadam penerang jalan umum (PJU), Agus mengaku akan ada pengurangan secara proporsional, yakni memperhatikan titik yang minim penerangan dan rawan kamtibmas.
Selain itu, lanjut Agus, pengaturan untuk pedagang kaki lima (PKL) tetap ada di bawah pengawasan dan pengendalian personil Satpol PP Kota Cirebon.
“Tapi secara pengawasan dan pengendalian lebih kepada protokol kesehatan dan mengingatkan jam operasional saja,” ungkapnya.
Namun khusus untuk PKL, kata Agus, Pemerintah Kota Cirebon berencana akan mengundang sejumlah PKL untuk dijadikan tim satuan penegakkan protokol kesehatan.
“Pengendalian dan pengawasan akan lebih humanis dan menekankan protokol kesehatan. Kalau bahasa kepolisian, tim ini akan jadi provos bagi setiap PKL,” katanya. (Aming)