PWI dan LTNNU Majalengka Adakan Diklat Jurnalistik

  • Bagikan

Citrust.id – Animo kaum milenial di Kabupaten Majalengka, untuk lebih mengenal dunia jurnalistik cukup tinggi. Ketertarikan mereka tidak hanya dalam penulisan berita, tetapi juga video dan fotografi.

Hal itu seperti terlihat dalam Diklat Jurnalistik Milenial yang diselenggarakan LTNNU, IPPNU dan PWI Kabupaten Majalengka di Sekretariat PCNU, 13-14 Februari.

Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam mengatakan, dalam diklat itu, para peserta tidak hanya mendapat pengenalan jurnalistik secara teori, mereka juga dituntut untuk melakukan aktivitas reportase. Hal itu sebagai aplikasi materi yang disampaikan pemateri.

“Kebetulan kemarin ada Pak Dandim juga datang. Sehingga teman-teman peserta bisa langsung melakukan reportase setelah diberi teorinya. Alhamdulillah, untuk pertanyaan yang disampaikan kepada narsum cukup baik,” kata Jejep.

Dia menjelaskan, sama seperti dalam bidang penulisan reportase, peserta juga diajak mengenal membuat karya video dan foto. Untuk pelatihan video, mereka mendapat pendampingan dari sejumlah wartawan televisi yang ada di Majalengka.

“Begitu juga dalam hal fotografi. Di Majalengka tidak ada wartawan foto murni. Jadi kami pilih reporter Sindonews yang kebetulan jadi juara pada lomba foto tahun 2019,” papar dia.

“Goal dari diklat ini, mereka bisa membuat karya jurnalistik karena NU juga kan punya website,” lanjut dia.

Sekretaris PCNU Majalengka Miftah, mengatakan, diklat tersebut sebagai bentuk kaderisasi muda NU dalam menghadapi kemajuan teknologi. Dengan demikian, mereka bisa lebih bijak lagi sekaligus memberi tauldan dalam bermedia.

“Bisa mengenal tentang hoaks kemudian menangkalnya. Memilah beritabkemudian mengimbangi. Sehingga tidak menelan begitu saja informasi yang datang. Mereka juga nanti bisa merapikan website dan akun-akun medsos milik NU Majalengka. Harus diakui, kami kekurangan kader yang paham tentang media,” jelasbdia.

BACA JUGA:  Bib Olib, Komandan Banser Kabupaten Cirebon

Narasumber lain, M. Abduh Nugraha, mengatakan tentang bahaya berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian, terutama di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi berita yang belum valid kebenarannya selalu kroscek atau tabbayun,” imbaunya.

Ia juga mengimbau bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian bisa dijerat oleh UU ITE dengan penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

“Pemerintah juga sudah menutup website yang isinya mengandung pornografi, SARA, ujaran kebencian dan terorisme. Bijaklah dalam bermedia sosial,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan dia, dari puluhan ribu website yang mengaku sebagai portal berita, Dewan Pers terus melakukan verifikasi secara bertahap.

“Sampai saat ini, baru sekitar 300 website portal berita yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” tandasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *