Ancam Cabut Izin Usaha yang Langgar Pembatasan saat Malam Tahun Baru

Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH melakukan monitoring bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, terkait pembatasan aktivitas pada malam tahun baru 2021, Kamis (31/12) malam.

Selama monitoring, Azis menemukan sejumlah pengusaha yang bandel lantaran masih buka. Padahal Pemkot Cirebon sudah menyebarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas selama malam pergantian tahun.

“Saya menemukan beberapa pengusaha yang bandel, padahal surat edaran sudah jelas harus tutup pukul 20.00 WIB. Hal ini untuk mengurangi resiko kerumunan selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

Azis juga mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Cirebon mengamankan KTP pengelola setiap resto maupun kafe yang kedapatan masih buka.

“Kami sudah berupaya, selain memberikan peringatan petugas juga mengamankan KTP pengelola,” katanya.

Selain itu, lanjut Azis, peringatan bagi pengusaha yang masih buka juga tidak main-main. Karena jika setelah diingatkan, tapi masih beroperasi, maka izin usahanya akan dicabut.

“Sanksi bagi pengusaha yang bandel kita tegas. Apabila setelah dimonitor masih memaksa buka, maka Pemkot Cirebon akan mencabut izin usahanya,” tegasnya.

Selama malam tahun baru, petugas gabungan juga akan terus melakukan patroli ke seluruh wilayah Kota Cirebon. Termasuk melakukan rekayasa lalu lintas agar mengurangi masyarakat yang masuk dalam kota. (Aming)

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Minta Pemda Ikut Sosialisasikan UU Omnibus Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *