Polisi Pastikan Kasus Dugaan Rekayasa Akta Lahir Anak Tetap Berjalan

  • Bagikan

Citrust.id – Menindaklanjuti proses pelaporan nomor LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT terhadap FS, pengacara IE; Razman Arif Nasution, mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (23/11).

Kedatangan Razman beserta tim ke Polda Jateng itu untuk mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami sudah bertemu dan berkomunikas dengan Kasubdit, Ditreskrimum, dan penyidik. Mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan kepada kami,” kata Razman.

Razman menjelaskan, duplikat buku nikah yang dikeluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak. Dikarenakan merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri, IE melaporkan FS ke Polda Jateng. Laporan itu atas dugaan merekayasa buku nikah untuk menerbitkan akta kelahiran anak.

“Keluarnya akta kelahiran atas dasar adanya pernikahan secara negara dan keluarnya buku nikah yang sah, bukan rekayasa. Sementara, IE dan FS hanya menikah siri dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan siri. Kalau sampai ada akta kelahiran anak, berarti ada dugaan merekayasa buku nikah. Kalau buku nikahnya asli tapi palsu berarti akta kelahiran anak juga tidak sah,” jelas Razman.

Pihaknya juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Polda Jateng, terkait perbedaan redaksi yang tertulis di buku nikah dan buku induk milik KUA Mundu, Kabupaten Cirebon. Saat ini, proses sidangnya berjalan di PTUN Bandung.

“Pihak Polda Jateng tadi memastikan ke kami, kasus ini masih berjalan. Kami berharap dapat dilakukan gelar perkara. Kami siap memberikan fakta- fakta hukum,” ujarnya.

Razman menambahkan, kasus yang sedang diproses di Polda Jateng lebih kepada terbitnya akta kelahiran anak.

BACA JUGA:  Masuk Sekolah Favorit di Kota Cirebon Orangtua Siswa Bayar Rp 7 Juta

“Kesimpulan bahwa buku nikah asli dan ada, tapi faktanya palsu dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Kami berharap polisi segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam duplikat, IE menikah dengan FS berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara, di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Saat dicocokan dengan data file dokumen original, ternyata berbeda juga.

“Tadi dibuka file originalnya. Ternyata di situ pun berbeda. Ada doble Y di situ. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut FS lahir di daerah Cirebon, Jawa Barat. Sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap, Jawa Tengah.

“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, FS lahir di Cilacap. Tapi, buku induk lahirnya di Cirebon. Jadi yang benar di mana?” tuturnya.

Pada saat bersamaan, Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama, Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, menjelaskan, saat di persidangan, pihaknya diminta oleh majelis hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.

“Pertama, kami diminta oleh majelis untuk menghadirkan akta nikah. Kami sudah menunjukan secara fisik dilanjutkan dengan finalisasi gugatan. Tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Kami punya waktu satu sampai dua minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya

Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu. Dengan demikian, harus diuji lebih jauh lagi.

“Saya belum masuk konteksnya. Yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa disandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada di data base KUA,” paparnya. (Haris)

BACA JUGA:  Satpam PT. Citra Budi Luhur Ditemukan Tewas di Pos Jaga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *