Citrust.id – Polsek Lemahsugih bersama muspika Kecamatan Lemahsugih mengadakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan di pasar tumpah, Sabtu (17/10).
Kapolsek Lemahsugih, Iptu Yuyun Rusyanto, mengatakan, pihaknya memberikan sanksi sosial bagi pengunjung pasar maupun pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar juga diberikan masker gratis.
“Kami juga sosialisasikan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. Diharapkan masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” kata Iptu Yuyun.
Dikatakan dia, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Iptu Yuyun menambahkan, operasi yustisi penertiban masker itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Kita perlu kerja keras bersama seluruh stakeholder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” tandasnya. (Abduh)