Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ), Solusi untuk Rakyat atau Korporasi?

  • Bagikan

Oleh: Lilis Suryani

Saat ini, dunia tengah menghadapi masalah yang serius. Pandemi virus Covid-19 mengancam ekonomi seluruh dunia. Tidak terlepas juga Indonesia, sebagai negara berkembang yang laju perekonomiannya masih tergantung dengan negara-negara lain. Indonesia pun terancam mengalami resesi ekonomi, sebagaimana negara-negara maju lainnya yang terlebih dahulu mengumumkan bahwa negaranya tengah mengalami resesi ekonomi, seperti Jerman, Amerika Serikat, Singapura, Korea Selatan dan Hongkong.

Ancaman resesi ekonomi Indonesia ditandai dengan angka pengangguran meningkat, daya beli masyarakat menurun, angka kemiskinan melonjak naik, dan pariwisata yang digadang-gadang mampu menyelamatkan ekonomi pun tidak terlalu banyak berpengaruh.

Lalu, bagaimana dengan Jawa Barat. Dampak covid-19 sangat berat dirasakan masyarakat Jawa barat. Sebagian industri terutama di kawasan Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan sekitarnya semakin tertekan dari waktu ke waktu karena pandemi ini.

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, Jawa barat akan kembali menggelar Karya Kreatif Jawa barat (KKJ). Dikarenakan Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah unit usaha ekonomi kreatif (ekraf) terbesar di Indonesia, maka sektor itu diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong percepatan ekonomi Jawa Barat, bahkan nasional.

Sebagaimana dilansir di media online Galamedia.news (06/08/20), dalam mendukung ekraf, Bank Indonesia dan perbankan Jawa Barat akan meluncurkan Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) 2020. Pameran produk UMKM tersebut rencananya akan digelar mulai tanggal 11-15 Agustus 2020.

“Bank Indonesia Jawa Barat secara aktif mengembangkan program pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satunya UMKM yang berada di sektor ekonomi kreatif,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Herawanto, di Gedung BI Jabar, Jln. Braga, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020.

Herawanto menambahkan, KKJ merupakan event nasional tahunan yang menampilkan pameran produk dan karya UMKM unggulan dan terpilih dari Jawa Barat, termasuk dari sektor ekraf.

Untuk siapakah prograk KKJ ini sebenarnya? Pada awalnya Program KKJ ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi rakyat Jawa barat. Namun, karena program ini merupakan produk dari sistem ekonomi kapitalisme, di mana para korporasilah yang paling berperan, maka pemulihan ekonomi rakyat adalah sebuah kemustahilan.

Program ini justru merupakan kegagalan dari sistem kapitalisme. Alih-alih akan mempercepat pemulihan ekonomi, yang terjadi adalah akan semakin memperburuk keadaan karena ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar. Di mana korporasilah yang akan diuntungkan dan pengaruhnya akan semakin mencengkram perekonomian Jawa barat.

BACA JUGA:  PMII Gelar Pelatihan Broadcasting, Hadirkan Kontributor TV Muslim Internasional London

Karena tujuan mutlak korporasi adalah mencapai keuntungan maksimal dengan biaya minimal dan waktu minimal. Tak peduli bila hal itu sangat merugikan negara dan rakyat.

Selain itu, di dalam ekonomi kapitalisme tidak ada pengaturan tentang kepemilikan, mana kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, sehingga terjadi monopoli harta. Kepemilikan harta tersebut dikendalikan oleh kekuatan modal. Tentu saja, korporasi yang memiliki modal besarlah yang akan mendapatkan harta lebih banyak. Bukan rakyat kebanyakan yang notabene menjadi subjek dalam pemulihan ekonomi. Jadi nampaknya, program Karya Kreatif Jawa barat ini bukanlah untuk kepentingan masyarakat semata, melainkan demi kepentingan dan hegemoni korporasi.

Di dalam konsep Islam, pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian dapat berjalan sesuai koridor Islam. Selain menerapkan aturan Islam secara total, termasuk dalam hal ekonomi, ia juga harus mengawasi pelaksanaannya. Nabi saw. dan para khalifah setelah beliau telah mencontohkan bagaimana mereka, misalnya, mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.

Pemerintah juga harus mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan penuh amanat, sehingga ia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat. Sikap tersebut tercermin dalam pernyataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.: “Sungguh saya tidak menemukan kebaikan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal: diambil dengan cara yang benar; diberikan dengan cara yang benar; dan dicegah dari berbagai kebatilan. Ketahuilah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya, namun jika saya membutuhkannya, maka saya akan memakannya dengan cara yang makruf.”

Dunia hari ini membutuhkan sistem ekonomi Islam kaffah untuk membangkitkan ekonomi yang sedang mengalami koma akut.

Sistem makro dan mikro ekonomi Islam terbukti berbuah produktivitas, stabilitas, serta distribusi yang adil dalam rentang waktu 13 abad lebih. Tanpa pernah mengalami defisit APBN akut, tidak pernah mengalami turunnya daya beli simultan, tidak pernah mengalami krisis ekonomi siklik, apalagi resesi dan depresi.

Tawaran ekonomi syariah dalam tata ulang kebijakan makro dan mikro ekonomi yang diterapkan negara dengan konsep Islam adalah sebagai berikut

1) Menata ulang sistem keuangan negara.
Sistem keuangan kapitalis-demokrasi yang bertumpu pada pajak dan utang, terbukti tidak bisa memberikan pemasukan dan justru bergantung kepada negara lain. Membuat dunia Islam masuk dalam debt trap. Hal ini tidak akan pernah dipakai oleh peradaban Islam.

BACA JUGA:  DPUTR Kota Cirebon Rutin Perbaiki Jalan Berlubang

Sebab, sistem keuangan Islam terbukti selama 13 abad memiliki pemasukan besar sekaligus mandiri tanpa tergantung kepada negara atau organisasi lain. Pemasukan ini diperoleh dari pengelolaan berbagai kepemilikan umum (milkiyah aamah), termasuk di dalamnya pertambangan, laut, hutan, dan aset-aset rakyat lain dengan posisi negara hanya sebagai pengelola. Pemasukan lain adalah dari pengelolaan milik negara berupa kharaj yaitu pungutan atas tanah produktif.

Juga pemasukan dari zakat dengan kekhususan pembelanjaannya untuk delapan ashnaf mustahik zakat. Abstraksi pemasukan yang besar ini bisa ditelusuri dari sejarah Kekhilafahan Abbasiyah di bawah kepemimpinan Harun Ar Rasyid, yang memiliki surplus pemasukan sebesar APBN Indonesia yaitu sekitar lebih dari 2.000 triliun. Hal ini berarti menunjukkan jumlah pemasukannya yang lebih besar lagi.

2) Menata ulang sistem moneter.
Dalam sistem ekonomi Islam, income atau pendapatan masyarakat dipastikan memiliki kecukupan yang tidak membuatnya jatuh pada jurang kemiskinan, yakni dengan menjaga daya beli uang.

Daya beli uang ini dipertahankan dengan moneter berbasis zat yang memiliki nilai hakiki yaitu emas dan perak. Mata uang kertas yang menyandarkan pada dolar yang dihegemoni Amerika Serikat akan ditinggalkan.

3) Menata ulang kebijakan fiskal.
Dilakukan dengan menghapus semua pungutan pajak. Pajak hanya pada situasi extraordinary dan hanya ditujukan pada kalangan mampu dari orang kaya (aghniya). Ketika kondisi extraordinary selesai, pajak pun dihentikan.

4) Menata ulang sistem kepemilikan asset di permukaan bumi.
Kepemilikan aset akan direvolusi, tidak diberikan kepada asing dan aseng. Hal yang terjadi hari ini dengan memberikan bagian kepemilikan kepada asing dan aseng adalah bentuk penentangan pada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, bahkan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

5) Tata ulang kebijakan mikro ekonomi.
Hal ini dilakukan dengan mengatur aktivitas ekonomi antarindividu dan pebisnis. Khilafah akan melarang praktik riba dan transaksi yang melanggar aturan syariat lainnya.

Kekurangan modal bisa diselesaikan dengan akad syirkah antarindividu pebisnis. Namun, dalam situasi khusus seperti pandemi, negara hadir dengan memberikan modal dalam bentuk hibah atau pinjaman tanpa beban bunga/riba. Bank sentral tidak diperlukan, yang akan berdiri adalah institusi baitulmal.

Begitulah Islam mengatur sistem ekonomi dengan sangat datail dan teratur semata demi kesejahteraan rakyat. Wallohua’lam bishowab. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *