Warga Tambakbaya Tolak Pembangunan Tower

  • Bagikan

Citrust.id – Warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, menolak pembangunan menara telekomunikasi di daerahnyba. Mereka melayangkan surat penolakan kepada pemerintah daerah.

Abdul Latif, Biro Hukum dan Advokasi Gerakan Anti-Maksiat (Gamas) Kabupaten Kuningan, memaparkan, penolakan terjadi akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah dan tidak adanya jaminan ke depan saat tower didirikan.

“Warga mewakilkan kepada kami untuk memfasilitasi penolakan tower tersebut. Selain dikhawatirkan berdampak pada keselamatan warga, pembangunan menara telekomunikasi ini diduga kuat belum mengantongi izin,” paparnya.

Menurutnya, pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Jika tidak, maka itu cacat hukum dan ada sanksinya. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga ada kemungkinan terdapatnya oknum yang bermain perihal pendirian menara ini atau sistem perizinan kita yang masih carut marut. Semua bisa jadi penyebabnya,” sebut Latif.

Ia menambahkan, tidak adanya pihak terkait yang dapat memberikan penjelasan membuat semakin kuat dugaan tidak jelasnya jalur yang ditempuh dalam usaha mendirikan menara tersebut.

Kades Tambakbaya, Antawan Sudira, membenarkan adanya penolakan warga desanya terhadap pembangunan menara telekomunikasi itu. Saat ini, proses pembangunannya dihentikan karena belum berizin.

Disetopnya pekerjaan tower itu dibenarkan juga oleh Camat Garawangi, Minthareja. Menurutnya, berkas perizinan tower sudah lengkap. Namun, karena ada aduan dari masyarakat melalui ormas, maka prosesnya dihentikan sementara. Menunggu hasil pertemuan antara DPMPTSP Kuningan dengan pihak provider dan Gamas. (Andin)

BACA JUGA:  Tour De Java HUT Brimob Lewati Wilayah Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *