KAI Perpanjang Pembatalan Perjalanan Kereta Api Reguler

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta api reguler hingga 30 Juni 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menjelaskan, pembatalan berlaku untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Bandung), menuju Timur (Semarang, Surabaya), maupun menuju selatan (Purwokerto, Yogyakarta, Madiun).

Pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Sebelumnya, KAI menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA hingga 31 Mei 2020.

“Pembatalan perjalanan ini akan terus dievaluasi oleh kami sembari mengikuti perkembangan di lapangan,” ungkap Luqman.

Selain itu, lanjut Luqman, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang. New Normal KAI itu sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujarnya.

Pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Pedoman ini akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah,” tuturnya. (Haris)

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Islam, Daop 3 Cirebon Operasikan 74 KA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *