PN Majalengka Klaim Vonis INA Sesuai KUHAP

Citrust.id – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memberikan tanggapan atas pemberitaan perkara yang ditangani majelis hakim PN Majalengka, yakni kasus Irfan Nur Alam yang juga putra Bupati Majalengka. Majelis hakim telah memvonis Irfan dengan hukuman penjara satu bulan 15 hari

Humas PN Majalengka, Kopsah, mengatakan, penanganan kasus oleh majelis hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHAP.

Putusan itu berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Putusan juga diambil berdasarkan hasil musyawarah majelis dengan mendasarkan pada fakta hukum dan legal reasoning (argumentasi hukum),” katanya.

Kopsah menambahkan, majelis hakim mempunyai kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili. Mereka tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.

“PN Majalengka menjamin kemandirian dan integritas dalam memutus perkara ini,” tegasnya (Abduh)

BACA JUGA:  Walikota Cirebon: Secara Pribadi, Saya Tak Pernah Bertemu Pengusaha Batubara!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *