Citrust.id – Usai sidang isbat nikah, 90 pasangan pengantin diberikan penghormatan untuk resepsi di Pendopo dan disambut Bupati Kuningan, Acep Purnama, Senin (16/9).
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan mengatakan, sosialisasi penjaringan peserta isbat nikah dilakukan pada awal tahun dengan melibatkan para Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Sosialisasi diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui para Kepala KUA di masing-masing kecamatan.
Ia menyebutkan, pada bulan Juli 2019, ada sekitar 400 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag, ada 98 pasangan suami-istri yang memenuhi syarat mengikuti sidang isbat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
Hanya 90 pasang pengantin yang berhak hadir di Pendopo untuk menerima legalitas formal pernikahan berupa buku nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
“Mereka juga menerima dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan akta lahir anak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Sementara, Bupati Acep Purnama menjelaskan, selain merupakan akad yang suci, perkawinan juga mengandung hubungan keperdataan. Hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 2 ayat 2 dinyatakan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencatatan perkawinan tersebut dibuktikan akta nikah. Apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,” terangnya. (Ipay)