Dua Pelaku Perdagangan Kukang Jawa Divonis 10 Bulan Penjara

Citrust.id – Terdakwa perdagangan Kukang jawa (Nycticebus javanicus) Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Majalengka divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Majalengka.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan minggu lalu, yaitu hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menjelaskan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menangkap, menyimpan memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis Kukang Jawa.

“Sesuai Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya keduanya secara sah bersalah “ ujarnya saat persidangan, Selasa (14/5/2019).

Kasus itu berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Polres Majalengka saat Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu. Puluhan primata endemik itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan akan dikirimkan ke Shanghai, Cina melalui Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa perdagangan kukang di Majalengka itu merupakan kasus terbesar yang berhasil ditangani di Jawa Barat.

Terkait persidangan, Didin mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim atas pertimbangan putusan kedua terdakwa.

“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.” ujarnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 163 Rumah akan Dibangun melalui Program BSPS

Sementara, menurut Founder Kukangku, Ismail Agung, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sangat rendah dibandingkan kasus serupa dengan jumlah kukang yang lebih sedikit.

“Di Padang, kasus perdagangan 6 ekor kukang divonis hingga 3 tahun penjara. Seharusnya kasus perdagangan satwa dilindungi dengan dugaan indikasi jaringan perdagangan internasional di Majalengka ini divonis lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, berkaca dari kasus ini, seharusnya penegak hukum dapat membongkar jaringan perdagangan Kukang yang kini mulai mencakup skala internasional. Ia juga mengatakan, dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa itu tentunya diharapkan perburuan dan perdagangan primate endemik semakin berkurang.

“Namun, putusan yang rendah dari Majelis hakim dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa,” jelasnya.

Sementara kukang jawa banyak diburu dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan ataupun kebutuhan ritual mistik. Populasi primata dilindungi itu terus menurun dan terancam kepunahan. Selama 24 tahun terakhir, populasi Kukang jawa menurun sebanyak 80 persen.

Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), Kukang jawa termasuk ke dalam daftar merah dengan status Kritis/Critically endangered (CR) yang berarti satu langkah lagi menuju kepunahan. Satwa ini juga masuk ke dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dengan status Apendix I yang berarti perdagangan maupun pemanfaatannya dilarang secara internasional. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *